Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Pekara di Sungai Tuak Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globaljambi.co.id, Berita Kerinci – Kegagalan memahami suatu persoalan menjadi bisa berdampak buruk bagi orang lain, apa lagi persoalan hokum yang gagal dipahami, seperti yang terjadi pada tindaklanjut putusan sidang Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara perdata yang terletak di Sungai Tuak Kabupaten Kerinci.

Perlu dipahami bahwa “Gagal paham” berarti tidak mampu memahami atau salah memahami suatu hal, seperti topik berita, pembicaraan, atau informasi yang didapat. Istilah ini sering digunakan ketika seseorang tidak benar-benar mengerti atau mengartikan suatu informasi dengan tepat.

“Gagal paham” menunjukkan kondisi di mana seseorang tidak bisa menangkap makna atau maksud dari sesuatu yang disampaikan atau dibaca. Agar tidak gagal paham, maka semua informasi yang ada terkait persoalan yang ingin dipahami harus dipelajari terlebih dahulu.

Seperti dalam surat Pengadilan Negeri Sungai Penuh Pemberitahuan Constatering (pencocokan) yang ditujukan kepada Irawadi Uska, S.H, M.H selaku kuasa hukum termohon (Irwandri).
Irawadi Kuasa Hukum termohon mengungkapkan bahwa banyak kegagalan pemahaman dalam kontek penanganan putusan objek pekara Sungai Tuak.

Pertama kata Irawadi, saat pihak pengadilan melakukan Constatering, Constatering itu artinya pencocokan objek perkara, “Constatering bukan eksekusi, eksekusi belum ada dilakukan, sekali lagi itu hanya Constatering” tegas Irawadi.
Kemudian Constatering pihak pengadilan harus menghadirkan kedua belah pihak dan pemilik tanah di empat batas keliling dari objek pekara. “kita tidak diberi kesempatan untuk hadir” ungkapnya.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke-8, FKMJ Adakan Silaturahmi Nasional Secara Virtual

Kedua kata Irawadi, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi objek pekara Sungai Tuak tidak jelas, karena objek pekara dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak ada, sebab objek pekara Sungai Tuak di Kelurahan Siulak Deras Mudik tidak ada, yang ada adalah Desa Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kades Siulak Deras Mudik, Kades Kelurahan Siulak Deras dan Camat Gunung Kerinci. “jadi apa yang mau di cocokkan, objek pekara saja tidak ada” ungkapnya.

Ketiga, batas objek pekara melewati sungai, lantas apakah sungai bisa di eksekusi pencocokan? Katanya.
“Constatering melewati sungai, apa boleh” katanya.

Keempat, yang diperkarakan bukan lahan tambang, tapi objek tanah di Kelurahan Siulak Deras Mudik. “surat dari Camat dan Kades sudah jelas bahwa tidak ada Kelurahan Siulak Deras Mudik di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.
Kelima, lahan tambang yang ada di lokasi adalah atas nama PT. Kuarindo, sementara tambang Ramli Umar sudah tidak berlaku lagi, karena izin sudah habis.

Baca Juga :  Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korbannya Dijadikan Sebagai Pekerja Seks

Keenam, yang berpekara adalah antara Ramli Umar dan Irwandi, tidak ada hubungan dengan PT. Kuarindo.
PT. Kuarindo memiliki izin resmi dan jangan ada oknum yang menghalangi aktivitas pekerjaan di dalam kawasan PT. Kuarindo, jika ada yang menghalagi atau mengganggu PT. Kuarindo akan menyikapi secara hukum, sesuai aturan yang berlaku.
Ketujuh, pihak Pertanahan dan Pengadilan dalam Constatering seharusnya menghadirkan kedua belah pihak, agar jelas dimana titik batas tanah.
“Parahnya lagi sungai pun menjadi Constatering, anehkan” ungkapnya.

Persoalan izin Ramli Umar yang sudah habis kata Irawadi, itu benar, tapi yang diperkarakan bukan lokasi tambang, namun yang dipekarakan adalah tanah yang lokasi objek pekaranya juga tidak jelas berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi jambi yakni di lokasi Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“mana ada daerah di kerinci yang namanya Kelurahan Siulak Deras Mudik” ungkapnya.

Terkait soal adanya katifitas tambang di lokasi, itu adalah lokasi PT. Kuarindo bukan Ramli Umar, PT. Kuarindo memiliki izin. “jadi pemahaman terhadap objek pekara ini harus dipahami utuh, jangan sampai gagal paham,” ungkapnya. (red)

Berita Terkait

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Gempa M 5,7 di Bengkulu Terasa Kuat di Kerinci Sungai Penuh
Bank Jambi Cabang Kerinci Salurkan CSR Rp 15 Juta untuk Pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz
Ini Nama – nama 28 Pejabat Eselon III yang Dilantik Wabup Murison
Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Beberkan Aliran Fee, Joni Efendi dan Boy Edwar Paling Fantastis
Warga Desak Kemenkeu Purbaya Bertindak : Rokok Ilegal Marak Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh
Diduga Mengantuk, Mobnas Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Gorong-gorong, ini yang Dialami
Diduga Rem Blong, Mobil Dinas PLN Terbalik di Kawasan Tugu PKK Bukit Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:25 WIB

Gempa M 5,7 di Bengkulu Terasa Kuat di Kerinci Sungai Penuh

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:54 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Salurkan CSR Rp 15 Juta untuk Pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz

Selasa, 25 November 2025 - 16:10 WIB

Ini Nama – nama 28 Pejabat Eselon III yang Dilantik Wabup Murison

Selasa, 25 November 2025 - 09:50 WIB

Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Beberkan Aliran Fee, Joni Efendi dan Boy Edwar Paling Fantastis

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB