Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi. Kasus dugaan investasi bermasalah kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, menghadapi laporan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang berkaitan dengan pengelolaan investasi usaha.

Salah seorang investor berinisial PA (28) mengajukan laporan setelah mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang ia tanamkan pada usaha tersebut. Polisi kini menangani perkara itu dengan nomor laporan STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026.

Selain itu, sejumlah investor lain juga mengaku mengalami persoalan serupa dan tengah menyiapkan langkah hukum.

Kuasa Hukum Sebut Tujuh Korban Alami Kerugian Rp 620 Juta

Kuasa hukum korban, Irawadi Uska, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini baru satu korban yang secara resmi mengajukan laporan ke Polres Kerinci. Namun, tim kuasa hukum juga mendampingi enam korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian dalam investasi tersebut.

“Yang sudah melapor dan sedang diproses saat ini baru satu korban. Namun dalam waktu dekat akan menyusul enam korban lainnya. Jadi total ada tujuh korban yang saat ini kami dampingi,” ujar Irawadi, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, ia menyebut total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp 620 juta. Bahkan, penyidik juga telah mengambil keterangan dari seluruh korban tersebut.

Menurut Irawadi, para korban tertarik menanamkan modal karena adanya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan dari usaha yang di jalankan. Akan tetapi, dalam praktiknya para investor mengaku kesulitan memperoleh hak sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga :  Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

“Kami menduga ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan berkedok investasi. Klien kami menyerahkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, namun realitas yang terjadi jauh berbeda. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan para korban memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Irawadi tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Meski demikian, ia berharap penyidik dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan menyeluruh.

Polisi Ungkap Modus Investasi Meja Biliar dengan Iming-iming Keuntungan 5 Persen

Sementara itu, Polres Kerinci membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi usaha meja biliar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk pada akhir Mei 2026. Saat ini, penyidik masih menjalankan tahap penyelidikan.

“Benar, ada laporan dari masyarakat yang di laporkan pada tanggal 26 Mei 2026. Pelapor berinisial PA, sedangkan yang di laporkan berinisial JR,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, penyidik mengidentifikasi lima korban dengan total kerugian sekitar Rp 460 juta.

“Korban sampai saat ini sebanyak lima orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 460 juta,” jelasnya.

Menurut Very, kasus ini berawal dari kerja sama investasi pengadaan meja biliar. Dalam kerja sama tersebut, terlapor menjanjikan keuntungan sebesar lima persen kepada para investor.

“Modus operandi yang di laporkan yakni terkait investasi meja biliar. Ada kerja sama antara terlapor dan pelapor. Keuntungan yang di janjikan kepada pelapor sebesar lima persen. Pembayaran keuntungan itu sempat berjalan selama tiga bulan,” katanya.

Baca Juga :  TNI Gadungan Diringkus Polres Kerinci, Selain Pangkat Lengkap, Juga Ditemukan Alat Kesehatan

Namun kemudian, pembayaran keuntungan berhenti. Akibatnya, para investor mulai mempertanyakan kelanjutan kerja sama tersebut hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Setelah itu tidak ada lagi pembayaran keuntungan dari pihak terlapor. Karena itulah pihak pelapor kemudian membuat pengaduan dan laporan polisi ke Polres Kerinci,” tambahnya.

Terlapor Bantah Tuduhan Investasi Bodong

Sebelumnya, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil juga membenarkan adanya laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang masuk ke Polres Kerinci.

“Memang sudah ada yang melapor atas dugaan penipuan atau perbuatan curang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Terakhir ada laporan yang masuk pada 25 Mei 2026. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk pemenuhan unsur pidananya,” jelasnya.

Di sisi lain, Juanda Fromika membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap dirinya. Namun, ia menolak tuduhan investasi bodong yang di arahkan kepadanya.

“Yo betul, tapi insya Allah kito tidak meraso investasi bodong, karena kito memang investasi ke usaha kito yang nyata dari dulu sampai sekarang. Usahanyo jelas, cafe dan biliar,” kata Juanda saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara itu, para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berita Terkait

GETAR Jambi Laporkan Bea Cukai ke Dirjen, Ungkap Dugaan Premanisme dan Maraknya Rokok Ilegal di Jambi
Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:23 WIB

GETAR Jambi Laporkan Bea Cukai ke Dirjen, Ungkap Dugaan Premanisme dan Maraknya Rokok Ilegal di Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 29 Juni 2026 - 08:36 WIB

Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses

Berita Terbaru