JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Budi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya sejatinya telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan menggelar perkara.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga melakukan pembagian kuota yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Alih-alih mengikuti ketentuan undang-undang, dilakukan diskresi dengan membagi kuota secara merata, masing-masing 50 persen. Artinya, 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” jelas Budi.
KPK menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024. Diskresi tersebut diduga membuka ruang terjadinya praktik jual beli kuota haji, yang melibatkan biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abid Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik KPK masih menunggu hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara secara pasti (actual loss).
“BPK masih melakukan perhitungan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Budi.
Selain proses penyidikan, KPK juga mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk PIHK, biro travel, dan asosiasi penyelenggara haji, agar bersikap kooperatif, khususnya dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
“KPK mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, termasuk dalam pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama dan staf khususnya ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas penyalahgunaan kewenangan yang berdampak luas, khususnya terhadap jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.***









