KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Budi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya sejatinya telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan menggelar perkara.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Baca Juga :  Kisah Haru Trio Nenek Bersaudara Wujudkan Impian Berhaji Bersama

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga melakukan pembagian kuota yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Alih-alih mengikuti ketentuan undang-undang, dilakukan diskresi dengan membagi kuota secara merata, masing-masing 50 persen. Artinya, 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” jelas Budi.

KPK menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024. Diskresi tersebut diduga membuka ruang terjadinya praktik jual beli kuota haji, yang melibatkan biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abid Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik KPK masih menunggu hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara secara pasti (actual loss).

Baca Juga :  Ganjar Capres ; Misi Rahasia Megawati

“BPK masih melakukan perhitungan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Budi.

Selain proses penyidikan, KPK juga mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk PIHK, biro travel, dan asosiasi penyelenggara haji, agar bersikap kooperatif, khususnya dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“KPK mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, termasuk dalam pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama dan staf khususnya ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas penyalahgunaan kewenangan yang berdampak luas, khususnya terhadap jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.***

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS
CPNS 2026 Segera Dibuka Juni Ini, Siapkan 7 Dokumen Penting Sebelum Daftar
Kiamat Subsidi Mobil Mewah dan Diesel: Pemerintah Berlakukan BBM Tepat Sasaran Secara Total
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:21 WIB

PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Berita Terbaru