GLOBALJAMBI.CO.ID – Kabar mengenai masa depan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan nasional. Belakangan ini, potongan video rapat Komisi X DPR RI yang membahas perubahan status guru memicu berbagai spekulasi di kalangan tenaga pendidik.
Namun demikian, fakta yang berkembang justru menghadirkan harapan baru. DPR RI kini mendorong pemerintah untuk menyatukan seluruh status guru dalam satu skema kepegawaian nasional, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah tersebut muncul sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan yang lebih merata sekaligus mengakhiri perbedaan status yang selama ini terjadi di lingkungan pendidikan.
Guru Honorer Hadapi Masa Transisi Menuju 2027
Pertama, pembahasan mengenai perubahan status menjadi Non-ASN ternyata lebih banyak menyasar guru honorer yang saat ini masih mengabdi di berbagai sekolah negeri.
Sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah tidak lagi memperbolehkan sekolah menggunakan tenaga honorer mulai tahun 2027. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan skema transisi agar proses penataan tenaga pendidik berjalan lancar.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Karena itulah, para guru honorer tetap memperoleh ruang untuk mengajar sambil menunggu kebijakan kepegawaian yang lebih permanen.
Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari kekurangan tenaga pengajar sekaligus memberikan kepastian status kepada para guru yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan.
DPR RI Tolak PPPK Paruh Waktu dan Soroti Ketimpangan Status Guru
Di sisi lain, Komisi X DPR RI menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan berbagai kategori guru yang saat ini berlaku.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghentikan pengelompokan status guru yang dinilai menimbulkan ketimpangan kesejahteraan.
Menurutnya, keberadaan guru honorer, PPPK penuh waktu, maupun wacana PPPK paruh waktu justru memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan di antara sesama tenaga pendidik.
Selain itu, DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial yang pada akhirnya mengganggu semangat para guru dalam menjalankan tugasnya.
Karena alasan itulah, DPR RI menolak konsep PPPK paruh waktu dan meminta pemerintah menghadirkan solusi yang lebih menyeluruh.
“Ke depan, cuma ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegas Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja bersama pemerintah.
DPR Dorong Roadmap Pengangkatan Seluruh Guru Menjadi PNS
Selanjutnya, DPR RI mendorong pemerintah segera menyusun roadmap atau peta jalan yang jelas terkait penyatuan status guru di Indonesia.
Melalui roadmap tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi seluruh guru yang memenuhi persyaratan. Di samping itu, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, penyatuan status guru menjadi PNS juga diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan nasional. Sebab, guru akan memperoleh kepastian karier, perlindungan kerja, serta hak yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, banyak tenaga pendidik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan pembahasan ini. Mereka berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus keadilan bagi seluruh guru di tanah air.
Pada akhirnya, wacana penghapusan PPPK paruh waktu dan penyatuan status guru menjadi PNS menunjukkan komitmen kuat DPR RI dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan usulan tersebut demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.









