Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan seluruh ASN menerima hak tersebut tanpa terkecuali.

Yang paling menarik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga akan menikmati gaji ke-13 tahun ini. Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang selama ini menantikan informasi resmi terkait pencairan tambahan penghasilan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sri Riono, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo berhak menerima gaji ke-13.

“Seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima gaji ke-13 termasuk PPPK Paruh Waktu. Anggaran yang di siapkan sekitar Rp53 miliar,” ujar Sri Riono.

Pencairan Gaji Ke-13 Mulai Awal Juni 2026

Sementara itu, pemerintah pusat menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai 2 Juni 2026. Selanjutnya, Pemkab Ponorogo menargetkan pencairan pada awal Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.

Baca Juga :  Hore!! Pemkab Kerinci Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Karena itu, para ASN hanya perlu menunggu proses finalisasi regulasi sebelum dana masuk ke rekening masing-masing.

Ini Komponen Gaji Ke-13 yang Akan Di terima ASN

Pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan yang di terima setiap pegawai.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang memenuhi syarat

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap ASN dapat berbeda sesuai jabatan, golongan, dan hak keuangan masing-masing.

Bantu ASN Penuhi Kebutuhan Pendidikan Anak

Setiap tahun, pemerintah menyalurkan gaji ke-13 untuk membantu ASN menghadapi berbagai kebutuhan keluarga. Terlebih lagi, pencairan menjelang tahun ajaran baru sekolah sering kali membantu orang tua menyiapkan biaya pendidikan anak.

Oleh sebab itu, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga membantu mereka mengatur kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.

Rekrutmen Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kulon Progo Mengacu ke Pemerintah Pusat

Di sisi lain, informasi penting juga datang dari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menjelaskan mekanisme pengisian tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat (SR) rintisan di Kelurahan Gulurejo.

Baca Juga :  Alhamdulillah, IAIN Kerinci Raih Peringkat Akreditasi "Baik Sekali" dari BAN-PT

Menurut Ernawati, Sekolah Rakyat tersebut akan mulai beroperasi pada Juli 2026 bersamaan dengan di mulainya tahun ajaran baru.

Lebih lanjut, Ernawati menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memegang tanggung jawab penuh atas program Sekolah Rakyat. Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai pendukung pelaksanaan program.

Karena alasan tersebut, pemerintah pusat mengendalikan seluruh proses rekrutmen CPNS maupun PPPK yang akan bertugas di Sekolah Rakyat.

Selain itu, pengalaman dari Sekolah Rakyat rintisan di Sonoosewu, Bantul, menunjukkan adanya aturan khusus bagi PPPK daerah. Dalam skema tersebut, PPPK daerah yang ingin mengisi formasi pada Sekolah Rakyat milik pemerintah pusat harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi asalnya.

Aturan tersebut bertujuan menjaga kejelasan status kepegawaian sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih penugasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Berita Terkait

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS
CPNS 2026 Segera Dibuka Juni Ini, Siapkan 7 Dokumen Penting Sebelum Daftar
Kiamat Subsidi Mobil Mewah dan Diesel: Pemerintah Berlakukan BBM Tepat Sasaran Secara Total
Harga Emas Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Tunggu? Simak Analisis Terbarunya!
Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:21 WIB

PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS

Berita Terbaru

Game

Build Hero Alpha Tersakit Jungler, Darah Nambah Terus

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Game

Build Hero Valir Tersakit Semi Tank Mobile Legends 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:30 WIB