GLOBALJAMBI.CO.ID – Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan seluruh ASN menerima hak tersebut tanpa terkecuali.
Yang paling menarik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga akan menikmati gaji ke-13 tahun ini. Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang selama ini menantikan informasi resmi terkait pencairan tambahan penghasilan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sri Riono, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo berhak menerima gaji ke-13.
“Seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima gaji ke-13 termasuk PPPK Paruh Waktu. Anggaran yang di siapkan sekitar Rp53 miliar,” ujar Sri Riono.
Pencairan Gaji Ke-13 Mulai Awal Juni 2026
Sementara itu, pemerintah pusat menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai 2 Juni 2026. Selanjutnya, Pemkab Ponorogo menargetkan pencairan pada awal Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Karena itu, para ASN hanya perlu menunggu proses finalisasi regulasi sebelum dana masuk ke rekening masing-masing.
Ini Komponen Gaji Ke-13 yang Akan Di terima ASN
Pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan yang di terima setiap pegawai.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang memenuhi syarat
Dengan demikian, nominal yang diterima setiap ASN dapat berbeda sesuai jabatan, golongan, dan hak keuangan masing-masing.
Bantu ASN Penuhi Kebutuhan Pendidikan Anak
Setiap tahun, pemerintah menyalurkan gaji ke-13 untuk membantu ASN menghadapi berbagai kebutuhan keluarga. Terlebih lagi, pencairan menjelang tahun ajaran baru sekolah sering kali membantu orang tua menyiapkan biaya pendidikan anak.
Oleh sebab itu, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga membantu mereka mengatur kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.
Rekrutmen Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kulon Progo Mengacu ke Pemerintah Pusat
Di sisi lain, informasi penting juga datang dari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menjelaskan mekanisme pengisian tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat (SR) rintisan di Kelurahan Gulurejo.
Menurut Ernawati, Sekolah Rakyat tersebut akan mulai beroperasi pada Juli 2026 bersamaan dengan di mulainya tahun ajaran baru.
Lebih lanjut, Ernawati menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memegang tanggung jawab penuh atas program Sekolah Rakyat. Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai pendukung pelaksanaan program.
Karena alasan tersebut, pemerintah pusat mengendalikan seluruh proses rekrutmen CPNS maupun PPPK yang akan bertugas di Sekolah Rakyat.
Selain itu, pengalaman dari Sekolah Rakyat rintisan di Sonoosewu, Bantul, menunjukkan adanya aturan khusus bagi PPPK daerah. Dalam skema tersebut, PPPK daerah yang ingin mengisi formasi pada Sekolah Rakyat milik pemerintah pusat harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi asalnya.
Aturan tersebut bertujuan menjaga kejelasan status kepegawaian sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih penugasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.









