GLOBALJAMBI.CO.ID – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung pada Juni 2026. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah.
Sementara itu, banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menunggu kepastian terkait hak mereka atas gaji ke-13. Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah sudah menunjukkan sinyal positif dengan memberikan hak yang sama kepada PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian Gaji Ke-13
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, hingga kini belum semua pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang sama terhadap PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, beberapa daerah sudah memberikan kepastian. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang memastikan PPPK Paruh Waktu ikut menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Karena itu, banyak PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah lainnya segera mengambil langkah serupa agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarwilayah.
Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair pada 2 Juni 2026
Di Bengkulu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan terus mengawal proses pencairan gaji ke-13 agar berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, menjelaskan bahwa alokasi gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp140,63 miliar. Dana tersebut akan diterima oleh 34.673 ASN instansi vertikal pusat serta anggota TNI dan Polri di wilayah Bengkulu.
Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada 2 Juni 2026. Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Oleh sebab itu, seluruh instansi terkait terus mempercepat proses administrasi agar ASN dapat segera menerima hak mereka tanpa hambatan.
Gaji Ke-13 Dorong Ekonomi dan Bantu Kebutuhan Pendidikan Anak
Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah juga menargetkan gaji ke-13 sebagai stimulus ekonomi daerah. Dengan tambahan pendapatan tersebut, masyarakat dapat memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Misalnya, orang tua dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar uang sekolah, membeli seragam, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendidikan lainnya. Dengan demikian, beban pengeluaran keluarga menjelang masuk sekolah dapat berkurang.
Di sisi lain, peningkatan konsumsi rumah tangga juga berpotensi menggerakkan sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, dan UMKM. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan gaji ke-13 mampu memberikan dampak ekonomi yang luas.
Irfan menegaskan bahwa APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Kanwil DJPb Bengkulu mengimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar segera melengkapi dan mengirimkan dokumen pembayaran gaji ke-13. Langkah tersebut akan mempercepat pencairan dana sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat kebijakan pemerintah.
Dengan pencairan yang tepat waktu, pemerintah berharap gaji ke-13 tidak hanya membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga memperkuat perputaran ekonomi di berbagai daerah sepanjang pertengahan tahun 2026.









