GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara mengungkap adanya dugaan kuat penyimpangan dan praktik mark-up anggaran dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan antara laporan realisasi penggunaan dana dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Temuan ini disebut mencakup sedikitnya empat desa, yakni Desa Pasar Semerap, Desa Koto Patah, Desa Semerap, dan Desa Koto Baru Semerap.
- Desa Pasar Semerap: Anggaran Fantastis, Pekerjaan Tak Sesuai RAB
LSM menemukan dugaan penyimpangan serius pada kegiatan tahun 2023 dan 2024.
Beberapa di antaranya:
Pemeliharaan Balai Desa sebesar Rp25,6 juta, namun kondisi bangunan tidak menunjukkan tanda perawatan berarti.
Pemeliharaan drainase dan jalan lingkungan dengan total anggaran mencapai Rp543 juta, diduga tidak sesuai volume dan kualitas pekerjaan.
Pengadaan CCTV senilai Rp18 juta dinilai tidak wajar dan terindikasi mark-up.
Kegiatan sosial seperti Posyandu dan makanan tambahan lansia serta ibu hamil senilai Rp29,8 juta juga dinilai tidak realistis dengan hasil di lapangan.
Pada tahun anggaran 2024, proyek Jalan Usaha Tani di Dusun Kemindu dengan nilai Rp140 juta disebut jauh dari standar pelaksanaan dan berpotensi fiktif.
- Desa Koto Patah: Jalan Usaha Tani dan Posyandu Diduga Sarat Manipulasi
Untuk tahun 2023, pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 500 meter menelan biaya Rp290 juta, namun volume di lapangan dinilai jauh di bawah laporan.
Sementara proyek jalan lingkungan dengan anggaran Rp457 juta dinilai “tidak wajar dan berpotensi korup”.
“Bahkan kegiatan Posyandu dan pembinaan PKK dengan total dana lebih dari Rp100 juta patut diduga telah dimanipulasi. Beberapa kegiatan operasional pemerintahan desa juga tidak ditemukan bukti pelaksanaannya,” ujar Jul, Ketua LSM Cakrawala Nusantara.
Untuk tahun 2024, situasi serupa terjadi. Pembangunan jalan produksi senilai Rp104 juta, serta kegiatan Posyandu dan pemeliharaan drainase dengan total anggaran hampir Rp180 juta, diduga tidak sesuai dengan RAB dan volume pekerjaan sebenarnya.
- Desa Semerap: Pengadaan CCTV dan Pelatihan Diduga Jadi Ladang Mark-Up
Di Desa Semerap, kegiatan tahun 2023 seperti pembangunan Jalan Usaha Tani Rp186 juta, rehab monumen Rp42 juta, serta pelatihan LAS Rp36 juta, seluruhnya dinilai tidak proporsional dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Bahkan untuk kegiatan Posyandu Rp66 juta dan pembinaan PKK Rp66 juta, ditemukan dugaan mark-up dan ketidaksesuaian laporan.
Tahun 2024, dugaan serupa berulang: proyek Jalan Usaha Tani Rp60 juta dan pengadaan CCTV 12 paket senilai Rp21 juta disebut sangat janggal dan terindikasi penggelembungan anggaran.
- Desa Koto Baru Semerap: Gedung Posyandu dan Lembaga Adat Jadi Sorotan
Desa Koto Baru Semerap juga tak luput dari temuan penyimpangan. Tahun 2023, pembangunan Jalan Usaha Tani Rp295 juta, kegiatan Posyandu Rp43 juta, dan Lembaga Keagamaan Rp70 juta diduga dimark-up.
Sementara di tahun 2024, proyek Gedung Posyandu Rp104 juta, CCTV Rp21 juta, serta kegiatan adat Rp29 juta disebut tak sesuai realisasi dan rawan penyalahgunaan.
Ketua LSM Cakrawala Nusantara, Jul, menegaskan bahwa hasil investigasi ini dapat dijadikan bukti awal (fact finding) untuk proses audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci.
“Kami menemukan pola penyimpangan yang berulang di empat desa. Nilai-nilai anggaran yang tidak masuk akal dan pekerjaan yang minim kualitas menunjukkan indikasi kuat adanya abuse of power dan praktik korupsi,” tegas Jul.
Ia menambahkan, dugaan ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e dan g terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang. “Kami mendesak Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa terkait serta melakukan audit objektif dan transparan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jadi bancakan pejabat desa,” ujarnya tegas.
Cakrawala Nusantara juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana amanat PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10, yang menyebut bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif.
“Kalau ini dibiarkan, maka sistem pengawasan Dana Desa di Kerinci telah gagal. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum bila perlu,” tutup Jul.
Sementara itu, hingga berita ini terbitkan Ke Empat Kepala Desa belum berhasil dimintai keterangan. Dihubungi via WA tak kunjung ada balasan.(Adi)


















