Dugaan Dana Swakelola Fiktif Rp22 Miliar di PUPR Kota Sungaipenuh Tahun 2024 Mencuat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, terkait pengelolaan dana swakelola senilai Rp22 miliar pada tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan swakelola diduga sama sekali tidak dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah selesai.

“Kalau dilihat dari dokumen, angkanya sangat besar, tetapi tidak terlihat hasil fisiknya. Kegiatan yang seharusnya menggunakan dana swakelola tidak ada realisasinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Muara Hemat, Dua Warga Tebo dan Bungo Hilang di Sungai

Swakelola sendiri merupakan metode pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya sendiri, baik tenaga kerja, bahan, maupun peralatan. Jika benar terbukti adanya rekayasa, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Sungaipenuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar melalui pesan Whatsapp belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis antikorupsi di daerah pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran ini.

“Kami mendesak agar Kejaksaan dan pihak berwajib segera memeriksa dokumen penggunaan anggaran swakelola PUPR. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu raib tanpa manfaat,” ujar salah satu aktivis lokal.

Jika terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan merugikan masyarakat.(adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:49 WIB

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh

Kamis, 24 September 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 22:09 WIB

Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Berita Terbaru