Dugaan Dana Swakelola Fiktif Rp22 Miliar di PUPR Kota Sungaipenuh Tahun 2024 Mencuat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, terkait pengelolaan dana swakelola senilai Rp22 miliar pada tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan swakelola diduga sama sekali tidak dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah selesai.

“Kalau dilihat dari dokumen, angkanya sangat besar, tetapi tidak terlihat hasil fisiknya. Kegiatan yang seharusnya menggunakan dana swakelola tidak ada realisasinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci Dikonstruksi Ulang ???

Swakelola sendiri merupakan metode pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya sendiri, baik tenaga kerja, bahan, maupun peralatan. Jika benar terbukti adanya rekayasa, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Sungaipenuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar melalui pesan Whatsapp belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Hoax Lagi, Tim Fikar-Yos Bantah Kabar Soal Tim Inti Fiyos Beralih ke AZAS

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis antikorupsi di daerah pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran ini.

“Kami mendesak agar Kejaksaan dan pihak berwajib segera memeriksa dokumen penggunaan anggaran swakelola PUPR. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu raib tanpa manfaat,” ujar salah satu aktivis lokal.

Jika terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan merugikan masyarakat.(adi)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Berita Terbaru