Ternyata Nama Indra Justru Diduga Punya Saham Hingga 1 Milyar di PT Alam Padoeka Djaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pengakuan Indra Apdi Saputra anggota DPRD Sungaipenuh hanya memiliki saham di PT Alam Padoeka Djaya Inti pelaksana proyek pemerintah klinik Polres Kerinci, ternyata bertolak belakang dengan fakta dokumen perushaan.

Dalam akta pendirian dan AHU PT Alam Padoeka Djaya Inti, nama Indra justru tercatat sebagai pemegang jabatan Komisaris. Nilai saham Indra yang termuat dalam akta tersebut awalnya Rp 200 juta, dan mengalami peningkatan penambahan Rp 1 Milliar. Dokumen akta tersebut, tidak diketahui apakah ada perubahan atau tidak.

Saat dikonfirmasi mengenai akta yang namanya sebagai komisaris perusahaan, Indra enggan menjelaskan lebih terang. Dia justru meminta wartawan memberkan asal data yang diperoleh.

“Abg dpt akta dan ahu tu dr mn?,” jawabnya singkat, Selasa (21/10), dihubungi via WhatsApp.

Beberapa kali percakapan berlangsung, tetap saja Indra enggan memberi klarifikasi, apakah benar nama yang tertera adalah dirinya, atau jika benar apakah ada akta perubahan atau tidak, juga tidak dijelaskan. Dia justru tetap ngotot meminta sumber data kepada wartawan.

Baca Juga :  Antusias Warga Saat Fikar-Yos Blusukan dari Pasar Pagi Ulu Air Hingga Ke Sandaran Galeh

Kemudian, dengan alasan melindungi narasumber, wartawan menggunakan hak tolak, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 10 tentang Hak Tolak.

Fakta ini menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Publik menilai, pernyataan awal oknum DPRD itu yang mengaku hanya pemegang saham tanpa jabatan struktural merupakan upaya menutupi keterlibatannya secara langsung dalam proyek bernilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Fakta ini juga membantah seluruh pernyataan sebelumnya dan memperkuat dugaan bahwa anggota DPRD tersebut telah menyesatkan publik.

“Seorang anggota DPRD masih terkait kepemilikan jabatan dalam perusahaan pelaksana proyek pemerintah jelas melanggar etika. Apalagi perusahaan itu mengerjakan proyek dari APBD yang notabene mereka sendiri ikut bahas dan awasi,” tegas Harmo, aktivis Kerinci dan Sungaipenuh.

Baca Juga :  Tiga Rumah di Desa Pendung Hilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Ia menambahkan, posisi ganda antara pejabat publik dan pengurus perusahaan proyek pemerintah merupakan bentuk nyata konflik kepentingan (conflict of interest) dan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan kode etik DPRD.

Dia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga bisa mengarah ke pelanggaran hukum. Pengakuan yang bertolak belakang dengan data dan fakta, itu membuktikan ada niat menutupi keterlibatan dalam proyek pemerintah. BK DPRD dan APH harus segera turun tangan,” jelasnya.(Adi)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Berita Terbaru