Polres Kerinci Tetapkan Pelaku dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Yatim yang Tertusuk Kunci Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yatim yang tertusuk kunci motor yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, pada Rabu (22/10/2025) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Kerinci Bersama Pemkab Sidak Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam peristiwa itu merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Residivis Sabu Saat Patroli Sahur

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very Parsetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap berpedoman pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru