Oknum Dewan Akui Punya Saham, Dugaan Langgar Kode Etik DPRD Menguat

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAIPENUH – Polemik proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci yang dibiayai melalui APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,4 miliar terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Seorang oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh mengakui memiliki saham di perusahaan pelaksana proyek, PT Alam Padoeka Djaya Inti, meski membantah menjabat sebagai komisaris.

Pengakuan tersebut memicu sorotan tajam dari publik dan pemerhati kebijakan, yang menilai keterlibatan anggota DPRD dalam perusahaan yang memperoleh proyek pemerintah daerah berpotensi melanggar kode etik DPRD dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp kepada wartawan, oknum DPRD tersebut menyebut dirinya bukan komisaris, namun hanya pemegang saham.

“Sy bkn pengurus bkn komisaris, sy ada memiliki sekian persen saham d prshaan tsb. Klo nama itu nama sy, ssi akta sy bkn komisaris.. masa komisaris ada 2, stau sy komisaris ada 1,” tulisnya.

Baca Juga :  AZ-FER Kolaborasi Birokrat dan Legislatif

Meskipun bukan menjabat sebagai pengurus, pengakuan memiliki saham di perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah tetap dinilai menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Menurut pemerhati kebijakan publik Provinsi Jambi, Dedi Dora, keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis proyek pemerintah, baik secara langsung maupun tidak, bisa mengganggu fungsi pengawasan dan independensi lembaga legislatif.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Kalau anggotanya terlibat di perusahaan yang mengerjakan proyek APBD, itu sudah jelas berpotensi benturan kepentingan. Ini persoalan etik dan integritas pejabat publik,” tegas Dedi.

Dedi juga menyoroti bahwa proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci seharusnya tidak menggunakan dana APBD Kota Sungai Penuh, karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari institusi vertikal di bawah Polri, bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Anggaran daerah semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan dialihkan ke proyek lembaga pusat seperti Polres,” ujarnya.

Baca Juga :  Meski Dihujat Lawan, AZ - FER Minta Tim Tetap Fokus dan Santun Dalam Berpolitik

Kalangan aktivis antikorupsi di Sungai Penuh mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut. Mereka menilai, pengakuan kepemilikan saham sudah cukup menjadi dasar awal untuk dilakukan pemeriksaan etik internal.

“Meski tidak menjabat sebagai komisaris, kepemilikan saham tetap bisa memengaruhi keputusan politik atau arah penganggaran. BK DPRD harus memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk menjaga marwah lembaga,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Sungai Penuh.

Publik kini menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD dan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut. Sebab, dalam konteks etika publik, yang perlu dijaga bukan hanya jabatan formal, tetapi juga keterlibatan ekonomi yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas pejabat publik.(Adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:49 WIB

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh

Kamis, 24 September 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 22:09 WIB

Wawako Azhar Hamzah Serahkan 12.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan Kayangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Berita Terbaru