Oknum Dewan Akui Punya Saham, Dugaan Langgar Kode Etik DPRD Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAIPENUH – Polemik proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci yang dibiayai melalui APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,4 miliar terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Seorang oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh mengakui memiliki saham di perusahaan pelaksana proyek, PT Alam Padoeka Djaya Inti, meski membantah menjabat sebagai komisaris.

Pengakuan tersebut memicu sorotan tajam dari publik dan pemerhati kebijakan, yang menilai keterlibatan anggota DPRD dalam perusahaan yang memperoleh proyek pemerintah daerah berpotensi melanggar kode etik DPRD dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp kepada wartawan, oknum DPRD tersebut menyebut dirinya bukan komisaris, namun hanya pemegang saham.

“Sy bkn pengurus bkn komisaris, sy ada memiliki sekian persen saham d prshaan tsb. Klo nama itu nama sy, ssi akta sy bkn komisaris.. masa komisaris ada 2, stau sy komisaris ada 1,” tulisnya.

Baca Juga :  Warga Sungai Penuh Mau Belanja Sembako Murah, ini Lokasinya

Meskipun bukan menjabat sebagai pengurus, pengakuan memiliki saham di perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah tetap dinilai menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Menurut pemerhati kebijakan publik Provinsi Jambi, Dedi Dora, keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis proyek pemerintah, baik secara langsung maupun tidak, bisa mengganggu fungsi pengawasan dan independensi lembaga legislatif.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Kalau anggotanya terlibat di perusahaan yang mengerjakan proyek APBD, itu sudah jelas berpotensi benturan kepentingan. Ini persoalan etik dan integritas pejabat publik,” tegas Dedi.

Dedi juga menyoroti bahwa proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci seharusnya tidak menggunakan dana APBD Kota Sungai Penuh, karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari institusi vertikal di bawah Polri, bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Anggaran daerah semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan dialihkan ke proyek lembaga pusat seperti Polres,” ujarnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Sekolah 2025 Tercoreng, Oknum Kasi Disdik Sungai Penuh Diduga Pungli

Kalangan aktivis antikorupsi di Sungai Penuh mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut. Mereka menilai, pengakuan kepemilikan saham sudah cukup menjadi dasar awal untuk dilakukan pemeriksaan etik internal.

“Meski tidak menjabat sebagai komisaris, kepemilikan saham tetap bisa memengaruhi keputusan politik atau arah penganggaran. BK DPRD harus memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk menjaga marwah lembaga,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Sungai Penuh.

Publik kini menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD dan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut. Sebab, dalam konteks etika publik, yang perlu dijaga bukan hanya jabatan formal, tetapi juga keterlibatan ekonomi yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas pejabat publik.(Adi)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Berita Terbaru