Oknum DPRD Sungai Penuh Bohongi Publik, Ternyata Namanya Tercantum sebagai Komisaris

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Dugaan pelanggaran etika dan konflik kepentingan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh kian menguat. Setelah sebelumnya mengaku hanya memiliki saham di perusahaan pelaksana proyek Klinik Polres Kerinci, kini terungkap bahwa nama anggota DPRD tersebut ternyata tercantum dalam akta perusahaan sebagai komisaris aktif.

Fakta ini menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Publik menilai, pernyataan awal oknum DPRD itu yang mengaku hanya pemegang saham tanpa jabatan struktural merupakan upaya menutupi keterlibatannya secara langsung dalam proyek bernilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, dalam klarifikasi melalui pesan WhatsApp, oknum DPRD tersebut menyatakan:

“Sy bkn pengurus bkn komisaris, sy ada memiliki sekian persen saham d prshaan tsb. Klo nama itu nama sy, ssi akta sy bkn komisaris.. masa komisaris ada 2, stau sy komisaris ada 1,” tulisnya.

Namun berdasarkan salinan akta pendirian dan perubahan terakhir PT Alam Padoeka Djaya Inti, yang kini beredar luas di kalangan publik, nama yang bersangkutan tercantum jelas sebagai Komisaris perusahaan. Fakta ini membantah seluruh pernyataan sebelumnya dan memperkuat dugaan bahwa anggota DPRD tersebut telah menyesatkan publik.

Baca Juga :  Kreatif dan Semangat Juang Tinggi, Bacaleg PAN Kerinci Afuan Yuza Putra Dapat Apresiasi dari Ketua DPW PAN Jambi

Menurut pemerhati kebijakan publik Provinsi Jambi, Dedi Dora, kebohongan publik oleh pejabat legislatif adalah bentuk pelanggaran berat terhadap integritas dan kepercayaan rakyat.

“Seorang anggota DPRD yang berbohong kepada publik terkait kepemilikan jabatan dalam perusahaan proyek pemerintah jelas melanggar etika. Apalagi perusahaan itu mengerjakan proyek dari APBD yang notabene mereka sendiri ikut bahas dan awasi,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, posisi ganda antara pejabat publik dan pengurus perusahaan proyek pemerintah merupakan bentuk nyata konflik kepentingan (conflict of interest) dan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan kode etik DPRD.

Aktivis antikorupsi di Sungai Penuh juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga bisa mengarah ke pelanggaran hukum. Kebohongan publik itu membuktikan ada niat menutupi keterlibatan dalam proyek pemerintah. BK DPRD dan APH harus segera turun tangan,” ujar salah satu aktivis yang menolak disebutkan namanya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebab, jika terbukti benar, maka kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan integritas lembaga legislatif.

Baca Juga :  Pilkada Kerinci 2024, Yanti Maria Susanti Orang Pertama Deklerasikan Maju Calon Bupati

Saat dikonfirmasi kepastian nama yang di dalam akta dokumen lain perusahaan seperti SK Menkumham (AHU), enggan menjawab dan mengklarifikasi. Tapi justru meminta dari mana data-data diperoleh wartawan. Padahal sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, mengatur bagaimana wartawan melindungi sumber informasi.(Adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Warga Desa Sungai Ning
ASN Sungai Penuh Qurban 39 Ekor Sapi
Wako Alfin Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Hadirkan Semangat bagi Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib

Berita Terbaru