GLOBALJAMBI.CO.ID – Kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang menghebohkan publik akhirnya memasuki babak hukum. Bank Jambi secara resmi melaporkan peristiwa hilangnya dana nasabah ke Polda Jambi pada Senin (24/2/2026), menyusul viralnya kabar gangguan sistem yang terjadi sehari sebelumnya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim manajemen Bank Jambi yang didampingi kuasa hukum. Mereka tiba di Mapolda Jambi sekitar pukul 12.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di Subdit II Perbankan Ditreskrimsus hingga sore hari.
Kuasa hukum Bank Jambi, Iksan Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana peretasan sistem keuangan bank. Kasus ini dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan. Kami menduga ada akses ilegal atau peretasan terhadap sistem,” ujarnya usai membuat laporan.
Polda Jambi Turunkan Tim Khusus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprintdik) segera setelah kasus tersebut ramai diberitakan.
Menurutnya, penanganan perkara kini berada di bawah Subdit II Perbankan yang fokus mendalami dugaan hilangnya dana ratusan nasabah dengan nilai yang disebut cukup fantastis. “Kami sudah menerima laporan resmi dari Bank Jambi. Saat ini masih tahap penyelidikan awal, sehingga belum bisa menyampaikan detail lebih jauh,” jelasnya.
Audit Forensik dan Pembatasan Akses Digital
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa manajemen telah melakukan audit forensik menyeluruh terhadap sistem teknologi informasi bank.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sumber gangguan serta menjamin keamanan saldo nasabah. Meski layanan digital sempat dibatasi demi alasan keamanan, operasional di kantor cabang tetap berjalan normal.
Nasabah masih dapat melakukan transaksi langsung melalui layanan teller di kantor cabang tanpa hambatan.
Jaminan Dana Nasabah Aman
Manajemen Bank Jambi juga memberikan pernyataan tegas terkait perlindungan dana masyarakat. Khairul menekankan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas setiap potensi kerugian yang timbul. “Apabila ada nasabah yang mengalami kerugian, Bank Jambi akan mengganti secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan internal maupun pihak ketiga,” tegasnya.
Komitmen ini menjadi penegasan bahwa tidak ada nasabah yang akan dirugikan secara finansial akibat gangguan sistem tersebut.
Imbauan untuk Nasabah
Bank Jambi mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejanggalan saldo atau transaksi tidak wajar agar segera melapor melalui jalur pengaduan resmi. Setiap laporan akan diverifikasi dan diproses sesuai prosedur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jambi dan sekitarnya, mengingat besarnya kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut. Penyelidikan aparat kepolisian diharapkan mampu mengungkap apakah benar terjadi peretasan sistem atau ada faktor lain di balik hilangnya dana nasabah.
Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.









