GLOBALJAMBI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan penjelasan terkait penunjukan Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.
Penunjukan tersebut ternyata mengacu pada aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 yang mengatur tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) saat terjadi kekosongan jabatan direksi.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan bahwa kebijakan Bupati Kerinci Monadi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penunjukan Plt Di rut Perumda Tirta Sakti sudah berdasarkan aturan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan tertuang dalam SK Bupati Kerinci,” ujar Adrianto.
Permendagri Atur Pengisian Jabatan Direksi Perumda
Dalam aturan tersebut di sebutkan, apabila seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda di laksanakan oleh Dewan Pengawas.
Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan menunjuk pejabat internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai pemerintah daerah menetapkan direksi definitif.
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda di laksanakan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif.”
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil langkah cepat agar operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan normal dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
Maya Novefri Jalankan Tugas Strategis
Melalui SK Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang di tetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026, Maya resmi menerima amanah sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti.
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki tugas memimpin operasional perusahaan, menjaga stabilitas pelayanan, melakukan evaluasi kinerja pegawai, hingga memastikan seluruh administrasi perusahaan berjalan sesuai aturan.
Masa Jabatan Maksimal Enam Bulan
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kerinci menetapkan masa jabatan Plt Direktur paling lama enam bulan atau sampai pemerintah daerah menetapkan direktur definitif.









