KPK Ungkap Pengondisian Lelang KA, Dua Orang Resmi Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fhoto : KPK.go.id

Sumber Fhoto : KPK.go.id

GLOBALJAMBI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan mufakat jahat pada proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Aksi tersebut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (pokja), serta penyedia jasa melalui modus “asistensi” yang dijalankan sebelum maupun selama proses lelang.

Baca Juga :  Ribuan Perangkat Desa Demo, Korlap : Baru Mau Ajukan, Selama ini Kemana?

Modus itu disebut sebagai upaya mengatur pemenang lelang hingga mengendalikan detail pekerjaan proyek. Praktik tersebut jelas merugikan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif.

“Modus asistensi ini pada dasarnya merupakan bentuk manipulasi proses lelang. Pengondisian dilakukan agar pemenang tertentu bisa diarahkan sejak awal,” tegas Juru Bicara KPK saat memaparkan perkembangan penyidikan.

Kasus ini juga berkaitan dengan rangkaian perkara yang mencuat dari OTT sebelumnya, di mana total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik koruptif, termasuk pada proyek strategis di daerah.

Baca Juga :  Dewan Diminta Agar Dirut RSU Buat Petisi, Jika Kembali Terjadi Siap Mundur

“Kami mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menjalankan pengadaan secara akuntabel dan transparan. Proyek-proyek publik harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Juru Bicara KPK.

KPK juga menegaskan siap membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.***

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS
CPNS 2026 Segera Dibuka Juni Ini, Siapkan 7 Dokumen Penting Sebelum Daftar
Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:21 WIB

PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Berita Terbaru