KPK Ungkap Pengondisian Lelang KA, Dua Orang Resmi Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fhoto : KPK.go.id

Sumber Fhoto : KPK.go.id

GLOBALJAMBI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan mufakat jahat pada proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Aksi tersebut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (pokja), serta penyedia jasa melalui modus “asistensi” yang dijalankan sebelum maupun selama proses lelang.

Baca Juga :  Jejak Rekam Muammar Riswan Calon Ketua KMJ Dengan Visi Mewujudkan Keselarasan Berkeadilan dan Ukhuwah Islamiyah

Modus itu disebut sebagai upaya mengatur pemenang lelang hingga mengendalikan detail pekerjaan proyek. Praktik tersebut jelas merugikan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif.

“Modus asistensi ini pada dasarnya merupakan bentuk manipulasi proses lelang. Pengondisian dilakukan agar pemenang tertentu bisa diarahkan sejak awal,” tegas Juru Bicara KPK saat memaparkan perkembangan penyidikan.

Kasus ini juga berkaitan dengan rangkaian perkara yang mencuat dari OTT sebelumnya, di mana total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik koruptif, termasuk pada proyek strategis di daerah.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Palsu Ditemukan Beredar di Siulak Kerinci

“Kami mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menjalankan pengadaan secara akuntabel dan transparan. Proyek-proyek publik harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Juru Bicara KPK.

KPK juga menegaskan siap membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.***

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka
Polres Kerinci Tangkap Residivis Sabu Saat Patroli Sahur
Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online
Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan
LPS Tegaskan Bank Jambi Sehat, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:02 WIB

Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:41 WIB

Polres Kerinci Tangkap Residivis Sabu Saat Patroli Sahur

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:24 WIB

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:28 WIB

Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB