Dugaan Dana Swakelola Fiktif Rp22 Miliar di PUPR Kota Sungaipenuh Tahun 2024 Mencuat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, terkait pengelolaan dana swakelola senilai Rp22 miliar pada tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan swakelola diduga sama sekali tidak dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah selesai.

“Kalau dilihat dari dokumen, angkanya sangat besar, tetapi tidak terlihat hasil fisiknya. Kegiatan yang seharusnya menggunakan dana swakelola tidak ada realisasinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Ajun Arah Untuk Anak Jantan, Anak Betino Rio Mangku Bumi Untuk Menangkan Fikar - Yos

Swakelola sendiri merupakan metode pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya sendiri, baik tenaga kerja, bahan, maupun peralatan. Jika benar terbukti adanya rekayasa, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Sungaipenuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar melalui pesan Whatsapp belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Wako Alfin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Beringin Sungai Penuh

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis antikorupsi di daerah pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran ini.

“Kami mendesak agar Kejaksaan dan pihak berwajib segera memeriksa dokumen penggunaan anggaran swakelola PUPR. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu raib tanpa manfaat,” ujar salah satu aktivis lokal.

Jika terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan merugikan masyarakat.(adi)

Berita Terkait

Wako Alfin Ikuti Rakor Nasional Mitigasi Kekeringan 2026
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Demi Keselamatan, Pemkot Tegas Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Tingkatkan PAD, Pemkot Sungai Penuh Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan Sejak Dini
Sungai Penuh Luncurkan e-Media, Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Publik
Wako Alfin Pantau Pasar Tanjung Bajure, Serap Aspirasi Pedagang
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Turun Langsung ke Pasar Tanjung Bajure
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:08 WIB

Wako Alfin Ikuti Rakor Nasional Mitigasi Kekeringan 2026

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Minggu, 12 April 2026 - 14:07 WIB

Demi Keselamatan, Pemkot Tegas Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Minggu, 12 April 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan PAD, Pemkot Sungai Penuh Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan Sejak Dini

Minggu, 12 April 2026 - 13:40 WIB

Sungai Penuh Luncurkan e-Media, Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Publik

Berita Terbaru

Daerah

Wako Alfin Ikuti Rakor Nasional Mitigasi Kekeringan 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:08 WIB

Daerah

Resmi Dilantik! Mhd. Pazri Nahkodai IMTC-J 2025–2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:33 WIB