GLOBALJAMBI.COM – Kepala BRI unit Kayu Aro, inisial YWS, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN senilai Rp 8,7 miliar pada Rabu (05/07/2023) ternyata mempunyai rumah mewah.
Tak tanggung-tanggung, bahkan menurut keterangan Kejari Sungaipenuh tersangka memiliki rumah mewah senilai 2,5 Milyar yang saat ini sudah disita bersama uang dan sertifikat.
“Selain menahan tersangka, Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar,” beber Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola yang didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi saat jumpa pers di ruang aula Kejari Sungaipenuh pada Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Kajari Sungai Penuh bahwa, setelah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Sehingga telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai fakta-fakta hukum.
“Awalnya sebagai saksi, setelah ada alat bukti yang cukup, ditetapkan yang bersangkutan dengan inisal YSW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023,” ungkapnya.
Dimana, Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YWS langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh. YWS dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Terhadap yang bersangkutan YSW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Juli 2023 selama 20 hari Kedepan,” tegasnya.
Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, menjelaskan bahwa awalnya tersangka YSW sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro. Dan pada Maret 2023 baru diketahui bahwa, tersangka telah mengambil uang kas bank dari Brangkas dengan total Rp 8,7 Miliar yang diambil secara bertahap.
Berawal pada Januari 2023 YSW meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku Teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS. Ia beralasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang.
“Karena desakan dari tersangka YWS, YR memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka YWS memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,” jelas Alex.
Sejak itulah YWS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi tersangka dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.(adi)