Kejari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci Tahun 2023, ini Namanya

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Baca Juga :  Pembukaan Turnamen Danramil 417/03, PS Kodim 0417 Kerinci Tahan Imbang PS Wartawan

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  3. F – Direktur PT WTM
  4. AN – Direktur CV TAP
  5. SM – Direktur CV GAW
  6. G – Direktur CV BS
  7. J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Baca Juga :  Bank Jambi Tawarkan Kredit Multiguna untuk PNS dan Pra-Pensiun Hingga 25 Tahun Tenor

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci.(Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru