Kuras Uang Kas Bank, Kepala BRI Unit Kayu Aro Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM – Kepala BRI unit Kayu Aro, inisial YWS, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN senilai Rp 8,7 miliar pada Rabu (05/07/2023) ternyata mempunyai rumah mewah.

Tak tanggung-tanggung, bahkan menurut keterangan Kejari Sungaipenuh tersangka memiliki rumah mewah senilai 2,5 Milyar yang saat ini sudah disita bersama uang dan sertifikat.

“Selain menahan tersangka, Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar,” beber Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola yang didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi saat jumpa pers di ruang aula Kejari Sungaipenuh pada Rabu (5/7/2023).

Dikatakan Kajari Sungai Penuh bahwa, setelah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Sehingga telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai fakta-fakta hukum.

Baca Juga :  Pendaki Wajib Tau Peraturan Baru, Dalam Pendakian Gunung Kerinci

“Awalnya sebagai saksi, setelah ada alat bukti yang cukup, ditetapkan yang bersangkutan dengan inisal YSW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023,” ungkapnya.

Dimana, Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YWS langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh. YWS dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap yang bersangkutan YSW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Juli 2023 selama 20 hari Kedepan,” tegasnya.

Baca Juga :  ATaK Kerinci Buka Jalan Mahasiswa Belajar Sambil Berkarya untuk Pembangunan Daerah

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, menjelaskan bahwa awalnya tersangka YSW sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro. Dan pada Maret 2023 baru diketahui bahwa, tersangka telah mengambil uang kas bank dari Brangkas dengan total Rp 8,7 Miliar yang diambil secara bertahap.

Berawal pada Januari 2023 YSW meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku Teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS. Ia beralasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang.

“Karena desakan dari tersangka YWS, YR memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka YWS memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,” jelas Alex.

Sejak itulah YWS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi tersangka dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.(adi)

Berita Terkait

Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Kerinci Negeri Seribu Budaya, Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tengah Keindahan Alam
Tiga Bulan Lagi, Siapa Pimpin Tirta Sakti Kerinci? Mario dan Andi Masuk Bursa
HUT RI ke-81 di Depati Tujuh Makin Meriah, Lomba Domino Jadi Magnet Masyarakat
Bank Jambi Kerinci Sosialisasikan Produk Perbankan ke Sejumlah Sekolah
Disparbud Kerinci Bekali 30 Tour Guide, Dorong Brand Pariwisata yang Berdaya Saing
PC IMM Kerinci Geruduk Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Lewat Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Kerinci Negeri Seribu Budaya, Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tengah Keindahan Alam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Tiga Bulan Lagi, Siapa Pimpin Tirta Sakti Kerinci? Mario dan Andi Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:37 WIB

HUT RI ke-81 di Depati Tujuh Makin Meriah, Lomba Domino Jadi Magnet Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Bank Jambi Kerinci Sosialisasikan Produk Perbankan ke Sejumlah Sekolah

Berita Terbaru