PKL Ditertibkan Kilat, Parkir Liar dan Karaoke Ilegal di Sungai Penuh Kebal Perda

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI. CO. ID, Sungaipenuh – Publik mulai geram dengan gaya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Sungai Penuh. Pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Layang ditertibkan habis-habisan dalam waktu singkat, tetapi pelanggaran Perda lain justru seperti kebal penindakan.

Di pusat kota, parkir liar di kawasan Pasar Sungai Penuh sudah jadi “penyakit menahun” yang merusak kelancaran lalu lintas. Setiap hari, badan jalan dipenuhi kendaraan yang berhenti sembarangan, memicu kemacetan parah. Anehnya, tak ada operasi penertiban besar-besaran seperti yang dilakukan terhadap PKL.

Belum lagi, karaoke ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi terus berjalan, meski kerap dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan kebisingan dan potensi pelanggaran norma.

“Kalau PKL di jembatan bisa ditertibkan kilat, kenapa parkir liar dan karaoke ilegal tidak disentuh? Jangan sampai masyarakat melihat aparat hanya berani pada rakyat kecil, tapi ciut kalau menghadapi pelanggar yang punya kekuatan,” sindir Dedi Dora, tokoh Sungai Penuh.

Menurutnya, penegakan Perda harus konsisten, adil, dan tidak pandang bulu. “Kalau mau Sungai Penuh tertib, semua pelanggaran harus dibereskan. Jangan cuma tegas di tempat wisata, tapi tutup mata di pusat kota,” tegasnya.

Warga kini menunggu bukti keseriusan Pemkot Sungai Penuh. Apakah Dishub dan Satpol PP akan berani menindak parkir liar dan karaoke ilegal? Atau penertiban hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas?. (Yat)

Baca Juga :  Tagline "Perubahan" Wako Ahmadi Jadi Guyonan, Sulap Jalan Jadi Sungai

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh
Antrean Haji Kini 14 Tahun, Daftar di Bank Jambi, Nasabah Didampingi hingga Dapat Nomor Porsi
Bank Jambi Hadirkan Gebyar Akhir Tahun Bebas Biaya, Berlaku hingga 31 Desember 2026
Bank Jambi Sungai Penuh Koperatif, Tegaskan Kewajiban Telah Diselesaikan
Serahkan Bantuan Alsintan, Pemkot Sungai Penuh Dorong Produktivitas Pertanian
Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Serius Garap Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan, Wako Alfin Bahas Jalur dengan TNKS
Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Antrean Haji Kini 14 Tahun, Daftar di Bank Jambi, Nasabah Didampingi hingga Dapat Nomor Porsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Bank Jambi Hadirkan Gebyar Akhir Tahun Bebas Biaya, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Bank Jambi Sungai Penuh Koperatif, Tegaskan Kewajiban Telah Diselesaikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Serahkan Bantuan Alsintan, Pemkot Sungai Penuh Dorong Produktivitas Pertanian

Berita Terbaru