Diperiksa 9 Jam dan Ditetapkan Tersangka, Don Fitra Jaya Dibawa dengan Brankar Ambulance

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, Sungaipenuh – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Sungai Penuh dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Tahun 2022 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih kurang 9 jam oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait penggunaan anggaran proyek tersebut. Namun menariknya, berdasarkan pantauan dilapangan, saat masih dalam proses pemeriksaan, Don Fitra Jaya sempat drop kesehatan hingga mendatangkan tim medis dengan membawa alat oksigen usai pembacaan penetapan tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.

Bahkan hingga pukul 16.00 Wib, tersangka langsung dibawa ke RSU dengan Branker dorong mobil ambulance untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk proses penetapan penahanan rumah.

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, saat konferensi pers mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. Dimana, Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sungai Penuh tahun 2022 diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Perkuat Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik, Pj. Bupati Kerinci Asraf Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Jambi

“setelah ada keputusan dari 4 terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. Maka pada hari ini, kami menetapkan 1 tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh,” ucap Kejari yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intel Andi, pada Senin (16/12/2024) di aula Kejari Sungai Penuh.

Penetapan tersangka terhadap Kadispora sambung Kejari, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan terhadap 25 orang saksi dan beberapa tenaga Ahli. Sehingga telah didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cegah DBD, Dinkes Gencar Lakukan Fogging di Sejumlah Desa Tahun 2023

“Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat dipersidangan,” tegas Kejari.

Ditambahkan Kejari bahwa, setelah diperiksa karena pertimbangan kesehatan tersangka dan diperiksa oleh dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 januari 2025. “Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.

Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp779 juta lebih. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.(Adi)

Berita Terkait

Dinkes Kerinci Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Seluruh Faskes
Ini 7 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Lupa Pasword, ini Caranya
Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci
Proyek Tanggul Batang Merao Rp12,9 Miliar Disorot, Dugaan Pengurangan Jumbo Bag Minta Diusut
Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026
Tanam Perdana Kopi Arabika 2026, Dorong Kopi Kerinci Mendunia
Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:20 WIB

Dinkes Kerinci Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Seluruh Faskes

Jumat, 25 September 2026 - 19:32 WIB

Ini 7 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci

Minggu, 20 September 2026 - 23:37 WIB

Proyek Tanggul Batang Merao Rp12,9 Miliar Disorot, Dugaan Pengurangan Jumbo Bag Minta Diusut

Minggu, 20 September 2026 - 22:40 WIB

Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026

Berita Terbaru