Proyek Jalan Nasional Telan Korban, Warga Desak Kontraktor Dicabut Izinnya dan Diblacklist dari Proyek Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, JAMBI – Insiden kecelakaan tragis yang menimpa dua mahasiswa dan tergolong dari warga tidak mampu, di lokasi proyek penutupan lubang Jalan Nasional Sebukar–Hiang terus menuai kemarahan publik. Masyarakat menyuarakan desakan keras agar CV Azka Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek segera dicabut izin usahanya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan proyek pemerintah.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB. Dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, mengalami luka berat, akibat proyek jalan yang diduga dikerjakan tanpa rambu peringatan, tanpa lampu pengaman, dan tanpa pengawasan yang layak.

Dua Mahasiswa Jadi Korban, Warga Tak Mau Lagi Ada Korban Berikutnya

Zufri mengalami retak di kepala dan muntah hebat, hingga dirujuk ke rumah sakit di Padang untuk operasi. Sementara Achmad Dzaki mengalami dislokasi tangan, benturan kepala, hingga kehilangan empat gigi. Kondisi keduanya kini masih dalam perawatan intensif.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Serahkan Mobil Sampah Tahap II, Perkuat Program “Satu Kecamatan Satu Armada”

Tragedi ini membuat warga geram. Mereka menyebut proyek yang mengabaikan keselamatan masyarakat sebagai “bom waktu” yang bisa memakan korban kapan saja.

“Kalau perusahaan seperti ini terus diberi proyek, itu artinya pemerintah ikut membiarkan korban-korban berikutnya jatuh. Cabut izin usahanya! Masukkan ke blacklist nasional!” teriak Juniadi, warga Kerinci.

Warga Tagih Komitmen Pemerintah: Jangan Lindungi Kontraktor Lalai

Warga menuntut Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar:

  • Izin usaha CV Azka Jaya Mandiri dicabut
  • Perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) LKPP
  • Kontrak-kontrak yang sedang berjalan dihentikan
  • Proyek diperiksa ulang secara menyeluruh oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
Baca Juga :  BWSS VI Provinsi Jambi Berhasil dan Sukses Laksanakan Program P3-TGAI di Kerinci dan Sungai Penuh Tahun 2020

Desakan ini tak main-main. Warga mengutip dasar hukum yang tegas:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyedia jasa yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan berat dapat dikenai sanksi administratif, perdata hingga pencabutan izin.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia yang melakukan wanprestasi atau pelanggaran serius dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) nasional.

“Jangan cuma rakyat kecil yang dihukum. Kalau ada nyawa melayang atau orang cacat seumur hidup karena proyek sembrono, ya kontraktornya juga harus disanksi tegas, bukan dilindungi!” tegas Juniadi, dengan nada tinggi.(adi)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi
Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara
Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:05 WIB

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44 WIB

Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru