Breaking News!! Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Koni Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Setelah sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, pada tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara. Kali ini, Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi, kembali menahan 1 orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi. Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.00 Wib di Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023 yakni inisial KS.

“Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan spj fiktif dan Mark Up SPj akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi bebrapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, SK Hasil CPNS Kerinci Tahun 2024 Segera Diserahkan, Ini Jadwal Lengkapnya !!

Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.

Dijelaskannya bahwa, dimana kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum. “Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Baca Juga :  Beredar Selebaran Pernyataan Tiga Desa di Hiang Pilih Caleg Tertentu, ini Keterangan Bawaslu Kerinci

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabar sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.(adi)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru