Kades Batang Merangin dan Mantan Pjs Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Batang Merangin, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa, Z, pada Rabu (20/8). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Baca Juga :  Wabup Murison Sidak Puskesmas Jujun

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Sebagian kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Baca Juga :  Longsor di Siulak Deras, Puluhan Kendaraan Terjebak Macet

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio yang diketahui milik tersangka SM sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Yat)

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Bupati Monadi Dampingi Suplayer Eropa, Kayu Manis dan Nilam Kerinci Bidik Pasar Internasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru