Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Nasib pilu menimpa MHH, seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Niatnya mencari tambahan penghasilan dengan merangkap sebagai pendamping lokal desa (PLD) justru berujung jeruji besi.

MHH kini harus mendekam di tahanan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dinilai menerima dua sumber gaji dari negara secara bersamaan.

Kasus ini mencuat setelah audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya pembayaran gaji ganda yang diterima MHH dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, serta kembali terjadi pada 2025. Total nilai yang disebut sebagai kerugian negara mencapai Rp118.860.321.

Diketahui, selain mengajar sebagai GTT, MHH juga menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam perannya sebagai pendamping desa, ia menerima honor sebesar Rp2.239.000 per bulan yang bersumber dari APBDes.

Baca Juga :  Kapolda Jambi yang Baru dan Bea Cukai Didesak Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Pihak kejaksaan menyebut rangkap jabatan tersebut melanggar klausul kontrak kerja PLD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang gajinya berasal dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Selain dinilai melanggar kontrak, rangkap jabatan itu juga dianggap berpotensi mengganggu fokus dan kinerja sebagai pendamping desa.

Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Bawaslu Kerinci Temukan Ribuan Data Ganda Anggota Parpol

Namun, penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut memantik perdebatan. Sejumlah pakar hukum pidana menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Mereka berpendapat unsur niat jahat atau mens rea sebagai syarat utama dalam perkara korupsi belum tentu terpenuhi. Jika memang terjadi pelanggaran kontrak, sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dinilai sudah cukup, tanpa harus berujung pidana dan penahanan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik tentang batas tegas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Di tengah perjuangan guru honorer yang kerap menghadapi keterbatasan ekonomi, perkara MHH menjadi sorotan tajam dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.(adi)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa
Hapus PPPK Paruh Waktu ? DPR RI Desak Semua Guru Berstatus PNS
CPNS 2026 Segera Dibuka Juni Ini, Siapkan 7 Dokumen Penting Sebelum Daftar
Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:30 WIB

Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:21 WIB

PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

Final Liga Champions : PSG vs Arsenal, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Berita Terbaru