Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Nasib pilu menimpa MHH, seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Niatnya mencari tambahan penghasilan dengan merangkap sebagai pendamping lokal desa (PLD) justru berujung jeruji besi.

MHH kini harus mendekam di tahanan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dinilai menerima dua sumber gaji dari negara secara bersamaan.

Kasus ini mencuat setelah audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya pembayaran gaji ganda yang diterima MHH dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, serta kembali terjadi pada 2025. Total nilai yang disebut sebagai kerugian negara mencapai Rp118.860.321.

Diketahui, selain mengajar sebagai GTT, MHH juga menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam perannya sebagai pendamping desa, ia menerima honor sebesar Rp2.239.000 per bulan yang bersumber dari APBDes.

Baca Juga :  Breaking News!!! Diperiksa 8 Jam, Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan Terkait Kasus Tunjangan Rumdis Dewan

Pihak kejaksaan menyebut rangkap jabatan tersebut melanggar klausul kontrak kerja PLD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang gajinya berasal dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Selain dinilai melanggar kontrak, rangkap jabatan itu juga dianggap berpotensi mengganggu fokus dan kinerja sebagai pendamping desa.

Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg yang Hendak Diedarkan di Kerinci Diatas HET Berhasil Diamankan Polres Kerinci

Namun, penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut memantik perdebatan. Sejumlah pakar hukum pidana menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Mereka berpendapat unsur niat jahat atau mens rea sebagai syarat utama dalam perkara korupsi belum tentu terpenuhi. Jika memang terjadi pelanggaran kontrak, sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dinilai sudah cukup, tanpa harus berujung pidana dan penahanan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik tentang batas tegas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Di tengah perjuangan guru honorer yang kerap menghadapi keterbatasan ekonomi, perkara MHH menjadi sorotan tajam dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.(adi)

Berita Terkait

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal
LSM GAN Seret Dugaan Mandeknya Kasus Ruko Tangkit ke Kejagung
Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya
Nasib PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Guru Keluhkan Gaji dan Kepastian Karier
Luar Biasa, di Kabupaten ini Siapkan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu Ikut Menikmati
PSG Juara Liga Champions 2025/2026! Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Premanisme Rokok Ilegal Jambi Kian Brutal, Aktivis GETAR Mengaku Diancam Dipenggal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:38 WIB

LSM GAN Seret Dugaan Mandeknya Kasus Ruko Tangkit ke Kejagung

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik PPPK! Gaji ke-13 2026 Siap Disalurkan, Cek Rincian dan Jadwalnya

Berita Terbaru