GLOBALJAMBI.CO.ID – Nasib pilu menimpa MHH, seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Niatnya mencari tambahan penghasilan dengan merangkap sebagai pendamping lokal desa (PLD) justru berujung jeruji besi.
MHH kini harus mendekam di tahanan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dinilai menerima dua sumber gaji dari negara secara bersamaan.
Kasus ini mencuat setelah audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya pembayaran gaji ganda yang diterima MHH dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, serta kembali terjadi pada 2025. Total nilai yang disebut sebagai kerugian negara mencapai Rp118.860.321.
Diketahui, selain mengajar sebagai GTT, MHH juga menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam perannya sebagai pendamping desa, ia menerima honor sebesar Rp2.239.000 per bulan yang bersumber dari APBDes.
Pihak kejaksaan menyebut rangkap jabatan tersebut melanggar klausul kontrak kerja PLD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang gajinya berasal dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Selain dinilai melanggar kontrak, rangkap jabatan itu juga dianggap berpotensi mengganggu fokus dan kinerja sebagai pendamping desa.
Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Namun, penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut memantik perdebatan. Sejumlah pakar hukum pidana menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Mereka berpendapat unsur niat jahat atau mens rea sebagai syarat utama dalam perkara korupsi belum tentu terpenuhi. Jika memang terjadi pelanggaran kontrak, sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dinilai sudah cukup, tanpa harus berujung pidana dan penahanan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik tentang batas tegas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Di tengah perjuangan guru honorer yang kerap menghadapi keterbatasan ekonomi, perkara MHH menjadi sorotan tajam dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.(adi)









