Irbansus Diminta Turun ke Lapangan, Audit Khusus Empat Desa Semerap

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara mendesak Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Kerinci untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kecamatan Danau Kerinci Barat.

Desakan ini muncul setelah LSM tersebut menemukan indikasi kuat penyimpangan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan di empat desa, yakni Desa Pasar Semerap, Desa Koto Patah, Desa Semerap, dan Desa Koto Baru Semerap.

Temuan Lapangan: Laporan Tak Sesuai Fakta

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM Cakrawala Nusantara, terdapat perbedaan mencolok antara laporan realisasi penggunaan dana dengan kondisi fisik pekerjaan.

Sejumlah proyek, seperti pemeliharaan balai desa, pembangunan jalan usaha tani, posyandu, pengadaan CCTV, hingga kegiatan sosial seperti pembinaan PKK dan lembaga keagamaan, dinilai tidak sesuai RAB, bahkan beberapa terindikasi fiktif.

“Kami menemukan pola penyimpangan yang berulang di empat desa. Nilai-nilai anggaran yang tidak masuk akal dan pekerjaan yang minim kualitas menunjukkan indikasi kuat adanya abuse of power dan praktik korupsi,” ujar Jul, LSM Cakrawala Nusantara.

Audit Didesak Dilakukan di Lapangan, Bukan Sekadar Verifikasi Dokumen

Jul menegaskan, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci harus dilakukan secara langsung di lokasi pekerjaan, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi desa.

“Kami meminta Irbansus untuk benar-benar turun ke lapangan. Jangan hanya mengaudit di atas meja. Fakta-fakta fisik pekerjaan di desa jelas tidak sesuai dengan laporan realisasi. Ini harus diungkap secara transparan,” tegas Jul.

Ia menambahkan, audit lapangan diperlukan agar masyarakat tahu sejauh mana akuntabilitas penggunaan Dana Desa, sekaligus memastikan tidak ada praktik tutup mata terhadap dugaan pelanggaran.

LSM: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Inspektorat, LSM Cakrawala Nusantara menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Jika ini benar terjadi, maka jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diproses lebih lanjut,” ujar Jul.

Desakan Transparansi dan Tindak Lanjut

LSM Cakrawala Nusantara juga menegaskan bahwa laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10. “Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan kertas. Irbansus harus menunjukkan komitmen profesionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, segera rekomendasikan sanksi administrasi maupun hukum,” tutup Jul.

Sementara itu, hingga berita ini terbitkan Ke Empat Kepala Desa belum berhasil dimintai keterangan. Dihubungi via WA tak kunjung ada balasan.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *