Kominfo Bisa Kembali Batasi Whatsapp dan Media Sosial Lainnya Saat Sidang MK Besok

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2019 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL JAMBI.COM, JAKARTA – Jumat (14/6/2019) esok hari, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks. 

Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.

Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

Baca Juga :  Tim Gabungan Terus Berjibaku Lakukan Pembersihan Material Longsor di Sumut dan Jateng

“Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya. 

Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna. 

Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Baca Juga :  Festival Kerinci 2022, Karcis Masuk dan Parkir "GRATIS", Jika Temui Pungli Langsung Lapor ke Kapolres

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari akan digelar pada 28 Juni mendatang.

Sumber : Kompas.com – Yudha Pratomo 

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online
Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan
Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa
Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Ini Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kerinci !!
Bupati Cup Resmi Usai, Ps Binhar Sabet Gelar Juara 1 Lewat Drama Adu Penalti
KPK Ungkap Pengondisian Lelang KA, Dua Orang Resmi Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:24 WIB

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Visa dan Maid Online

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:28 WIB

Perang Israel vs Iran Lumpuhkan Penerbangan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:50 WIB

Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Berita Terbaru