GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di empat desa dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Empat desa yang dimaksud yakni Desa Pasar Semerap, Desa Koto Baru Semerap, Desa Semerap, dan Desa Koto Patah. Berdasarkan hasil investigasi lembaga ini, ditemukan adanya indikasi kuat mark-up anggaran dan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi riil di lapangan.
LSM Sebut Ada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
LSM Cakrawala Nusantara, Jul, menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan dan pengecekan fisik di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dilaporkan pemerintah desa.
Beberapa kegiatan seperti pemeliharaan gedung balai desa, pembangunan jalan usaha tani, pengadaan CCTV posyandu, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat, disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.
“Kami melihat adanya kejanggalan pada besaran biaya dan kualitas pekerjaan. Banyak kegiatan yang nilainya besar, tapi hasil fisiknya minim. Ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan mark-up anggaran,” ujar Jul dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/10/2025).
Desak Kejari Turun Langsung
Jul meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk tidak hanya menunggu hasil audit Inspektorat, tetapi langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami minta Kejari turun langsung. Jangan menunggu bola, karena persoalan ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat banyak. Bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa ke depan,” tegasnya.
Menurut Jul, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kerinci.
Dugaan Pelanggaran Hukum
LSM Cakrawala Nusantara menilai, temuan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan harus menindaklanjuti dengan penyelidikan awal. Jika terbukti ada unsur pidana, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai kasus ini tenggelam tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Diuji
Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Danau Kerinci Barat menjadi perhatian publik, karena menyangkut penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD. LSM menegaskan, masyarakat berhak tahu ke mana anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah itu digunakan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Pemerintah desa harus siap diaudit, dan aparat penegak hukum jangan ragu untuk bertindak. Ini demi menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jul.(Adi)


















