GLOBALJAMBI.CO.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada 23 Juni 2025 lalu.
Dugaan korupsi ini menyeret tiga aparatur desa: mantan Kepala Desa YH, Sekretaris Desa DIJ, dan Kaur Keuangan AW. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa periode 2019–2023 dengan nilai mencapai Rp615.781.994.
Sayangnya, lebih dari dua pekan berlalu sejak laporan itu masuk, belum terlihat langkah konkret dari Kejari Sungai Penuh. Hal ini memicu kekecewaan dan desakan dari masyarakat.
“Sudah hampir dua pekan, belum ada tindakan nyata dari Kejari. Kami kecewa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, Senin (7/7/2025).
Indra menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berjanji tidak akan membiarkan laporan ini berhenti begitu saja tanpa kejelasan.
“Kami ingin membuktikan, laporan masyarakat tidak hanya berakhir di meja berdebu. Dana desa adalah hak rakyat, dan harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.
Indra juga mengingatkan Kejari Sungai Penuh untuk menjaga kepercayaan publik yang kini menanti keberanian dan integritas penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(Adi)









