GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI, dikarenakan mereka menilai lambannya penanganan terkait beberapa kecurangan dan penggelapan angggaran Dana Hibah KONI Sungai Penuh.
” Saya merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, untuk itu hari ini Senin 5/2/24 saya dan rekan – rekan resmi melaporkan kasi pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI,” ungkap Aldi Agnopiandi, ketua umum LSM Semut Merah.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus melalui Humas Kejari Sungai Penuh dalam hal ini Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa Kepala Seksi Intelijen atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut bahwa tidak benar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus memperlambat atau sengaja memperlambat penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh.
Dijelaskannya bahwa, laporan pengaduan tersebut kami terima pada tanggal 20 September 2023 kemudian laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan membentuk Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang selanjutnya Tim merespons dengan cepat pada tanggal 23 Oktober 2023 telah mulai melakukan Penyelidikan guna mendalami perkara tersebut.
“Hingga pada tanggal 06 November 2023 setelah melalukan serangkaian Penyelidikan Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan yang berarti telah masuk kedalam tahap Pro-Justitia untuk semakin mendalami perkara tersebut,” jelasnya.
Di dalam Penyidikan sambungnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 50 orang saksi yang kami anggap bertalian dan berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus cabang-cabang olah raga, pihak SKPD atau pihak Dinas yang menaungi kegiatan tersebut serta Pihak Ketiga selaku penyedia jasa, baik dari pengadaan barang maupun penginapan dan lain sebagainya.
“Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan kepada Ahli-Ahli yang dinilai berkompeten dengan perkara yang sedang kami sidik, serta telah pula mengajukan Permohonan kepada lembaga terkait guna melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa tahapan-tahapan tersebut mutlak harus dilalui tahap demi tahap sehingga tidak membuat upaya penegakan hukum yang sedang kami lakukan tidak menjadi sia-sia. Bahkan Tim juga saat ini tengah mengajukan permohonan Pengujian Digital Forensik terhadap alat-alat atau perangkat-perangkat elektronik yang kami duga berkaitan erat dengan perkara ini.
“Sekali lagi kami berharap dukungan moril dari rekan-rekan sekalian dalam upaya Penegakan Hukum Yang Akuntabel,” pungkasnya.(*)