Polres Kerinci Tetapkan Pelaku dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Yatim yang Tertusuk Kunci Motor

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yatim yang tertusuk kunci motor yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, pada Rabu (22/10/2025) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam peristiwa itu merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very Parsetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap berpedoman pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *