Ini Pengakuan Pelaku dan Tarif yang Ditetapkan Dalam Kasus Perdagangan Orang di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat (16/06/2023) sekira pukul 00.30 Wib berhasil mengungkap kasus perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.

1 orang pelaku inisial AGL usia 20 tahun beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, telah diamankan di Polres Kerinci bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.

Dijelaskan Kasat bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari  Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Baca Juga :  Formasi Lengkap, Ketua DPD II Partai Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPRD Kerinci pada Pileg 2024

“Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 wib di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” bebernya.

Ditambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.

Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.

Baca Juga :  MTQ Ke - 53 Provinsi Jambi Masa Al Haris Sisakan Masalah, Honor MC Tak Dibayar, Hanya Direncanakan 50 Ribu Perhari

Dijelaskan Kasat bahwa, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi. Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru