GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, terkait pengelolaan dana swakelola senilai Rp22 miliar pada tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan swakelola diduga sama sekali tidak dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah selesai.
“Kalau dilihat dari dokumen, angkanya sangat besar, tetapi tidak terlihat hasil fisiknya. Kegiatan yang seharusnya menggunakan dana swakelola tidak ada realisasinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Swakelola sendiri merupakan metode pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya sendiri, baik tenaga kerja, bahan, maupun peralatan. Jika benar terbukti adanya rekayasa, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Sungaipenuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar melalui pesan Whatsapp belum ada tanggapan.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis antikorupsi di daerah pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran ini.
“Kami mendesak agar Kejaksaan dan pihak berwajib segera memeriksa dokumen penggunaan anggaran swakelola PUPR. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu raib tanpa manfaat,” ujar salah satu aktivis lokal.
Jika terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan merugikan masyarakat.(adi)