Belum Setahun, Proyek Aspal Rp 7,7 M Dinas PUPR di KM 10 Sungai Liuk Sudah Mengelupas

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Pada tahun 2023 yang lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh telah melakukan pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana asal-asalan yang berindikasi merugikan keuangan Negara. Hal ini dapat dilihat dari hasil pekerjaan di lapangan baru beberapa bulan siap dikerjakan aspal jalan sudah mengelupas.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 7.7 Miliar lebih dengan hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dianggarkan. “Ya, belum satu tahun di aspal, jalan di KM 10 sudah mulai mengelupas,” kata Yudi, salah seorang warga.

Baca Juga :  Kekuatan Besar Fikar - Yos di Pondok Tinggi, Bersatunya Tim AJB - Zulhelmi, Tim Andok Man dan Tim Ngoh Ferry Hingga Anggota DPRD Pondok Tinggi

Ikhsan Daraqthuni, Ketua LSM Jamstoc Kota Sungai Penuh, belum lama ini mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan tangkapan drone di lapangan diketahui bahwa material untuk pengerasan dan pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk Kota Sungai Penuh diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berindikasi merugikan keuangan Negara, ujar Ikhsan.

“Iya, kuat dugaan kita hasil pekerjaan tersebut diduga cacat mutu dan gagal konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Bagaimana aspalnya tidak cepat mengelupas, lihat saja warna aspalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salah Satu Karyawan Rumah Makan di Kota Sungai Penuh, Simpan Ganja di Bawah Rak Piring

Ia minta aparat hukum untuk mengusut proyek pekerjaan jalan KM 10 Sungai Liuk. “Kita lihat pekerjaan pengaspalan KM 10 lebih parah lagi dari proyek batu Andesit di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi media, Frans Mellas Pratama selaku PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengatakan untuk masa pemeliharaan 180 hari setelah kontrak berakhir. “Ya masih ada masa pemeliharaan,” katanya singkat.(Adi)

Berita Terkait

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta
Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi
Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro
Semarak Pawai Pembangunan dan Barisan Indah Sambut HUT RI ke-81 di Sungai Penuh
Khidmat, Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat Kebangsaan
Wako Alfin Terima Penghargaan Pendidikan Terbaik II Regional Sumatera, Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bikin Malu! Kontraktor Proyek APBN Pasar Sungai Penuh Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Wako Alfin Terima Kunjungan Danrem 042/Garuda Putih, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan IRH 2026 Predikat Istimewa dari Kementerian Hukum Jambi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak di Kayu Aro

Berita Terbaru