Pertalite di SPBU Sungai Liuk Cepat Habis, Warga Curiga Ada “Permainan” BBM

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GLOBALJAMBI.CO.ID – Ketersediaan Pertalite di SPBU 24.371.19 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh kembali jadi sorotan. Pasalnya, stok BBM bersubsidi di SPBU yang berada di jalur utama Jalan Nasional itu kerap ludes hanya dalam hitungan jam.

Pantauan langsung menunjukkan antrean kendaraan dengan tangki berkapasitas besar yang mencurigakan. Tak sedikit pengendara mengisi Pertalite lebih dari sekali dalam sehari. Usai mengisi, mereka kembali mengantre dengan modus serupa. Warga menduga aktivitas ini tak lepas dari kelalaian, bahkan kemungkinan adanya kongkalikong dengan pihak SPBU.

“Motor-motor itu jelas bukan untuk dipakai harian. Tangkinya besar, sepertinya memang disiapkan untuk menampung BBM. Mereka itu pelangsir,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan pun bermunculan. Warga merasa dirugikan karena sulit mendapatkan Pertalite untuk kebutuhan kerja sehari-hari. “Baru sebentar buka, sebelum Zuhur sudah kosong. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujar salah seorang pengendara.

Fenomena ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Stok Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat kecil diduga bocor ke tangan pelangsir untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Rahman, warga Kerinci, menilai lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut seakan dibiarkan. “Kalau tidak ada permainan di dalam, tidak mungkin bisa berkali-kali mengisi dalam satu hari. Kami minta aparat dan Pertamina turun tangan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Sungai Liuk maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi.
Sebagai catatan, SPBU yang terbukti melayani pelangsir berisiko mendapat sanksi keras. Pertamina memiliki kewenangan memberi peringatan, menghentikan pasokan, hingga memutus kerja sama dengan pengelola SPBU.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja) secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda hingga kurungan.(adi)

Baca Juga :  Batching Plant Milik PT Lawang Agung Tegaskan Dibukit Tengah Sudah Berizin

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Bupati Monadi Dampingi Suplayer Eropa, Kayu Manis dan Nilam Kerinci Bidik Pasar Internasional
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru