Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh Ditahan Kejari

GLOBALJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tetapkan Tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh pada tahun 2024, pada Selasa sore (27/02/2024).

Tiga Tersangka yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh masing-masing Khairi ketua KONI, Beni Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri sebagai Bendahara, Ketiga Tersangka langsung dilakukan penahanan.

Pantauan di Kejaksaan terlihat ketiga orang tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan Rompi Pink, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan lalu, dan telah menetapkan Tiga orang tersangka.

“Hari ini kita telah menetapkan Tiga tersangka masing-masing inisial KH, BZ dan TRM dalam perkara ini,”jelasnya.

Kajari menjelaskan bahwa Ketiga tersangka pada tahun 2023 menerima sekitar 4 Miliyar. Namun dalam pengelolaan pengurus KONI telah melakukan Mark Up Biaya tersebut.

“Seperti Seragam Kaos Kontingen, Mark Up biaya akumudasi serta pemotongan yang Cabor dengan dalih pajak padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak disetorkan,”bebernya.

Ditanya Mark Up yang paling besar terjadi, Antonius, menyampaikan akan disampaikan dalam persidangan nantinya. “Berdasarkan perhitungan kerugian negara sebanyak Rp 779 juta,”pungkasnya.(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *