Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Konsultan Perencanaan dan Pengawas Wajib Bertanggung jawab, ini Penjelasannya !!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, Sungai Penuh – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus menjadi sorotan tajam publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 9 orang tersangka hingga sejauh ini, kini muncul desakan agar aparat hukum turut menyeret konsultan perencana dan konsultan pengawas yang diduga kuat ikut berperan dalam menyukseskan praktik penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Pengamat Hukum dan Publik Lokal Provinsi Jambi, Endi Suardani, S.Sy, .M.H, dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlibatan konsultan dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas. Mereka memegang peran kunci, baik dalam merancang spesifikasi teknis maupun mengawasi realisasi pekerjaan di lapangan. Maka, jika proyek tersebut terbukti bermasalah, logikanya mereka pun tidak bisa cuci tangan.

Konsultan Perencana: Tangan Pertama yang Menentukan Arah Proyek

Dikatakan Endi bahwa konsultan perencana adalah pihak yang menyusun dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Dalam kasus PJU Dishub Kerinci, paket proyek dipecah menjadi 41 bagian kecil untuk menghindari mekanisme lelang dan dilakukan secara penunjukan langsung (PL).

“Pertanyaannya, apakah konsultan perencana tidak mengetahui bahwa pemecahan paket seperti itu dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021? Jika mengetahui dan tetap menyusun rencana seperti itu, maka patut diduga telah terjadi rekayasa teknis sejak tahap awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dana Swakelola 11 M di Dinas PUPR Sungai Penuh Diduga Fiktif, Laporan Sedang Disiapkan

Konsultan Pengawas: Penjaga Mutu yang Gagal Total

Fakta penyidikan menyebutkan bahwa barang dari 5 rekanan tidak sesuai spesifikasi alias menyimpang dari kontrak, dan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Ini jelas menunjukkan kegagalan atau pembiaran oleh konsultan pengawas yang dibayar untuk memastikan pekerjaan sesuai standar teknis.

“Seharusnya, konsultan pengawas tidak menyetujui pembayaran jika pekerjaan tidak sesuai. Namun, dalam kasus ini, pekerjaan tetap diterima dan dibayar penuh. Ini menandakan bahwa pengawasan hanyalah formalitas atau lebih parah: pengawas ikut bermain mata dengan pelaksana dan pejabat proyek,” tegasnya.

Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan bukan hanya penyedia jasa, tetapi penjamin profesionalitas dan integritas pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan bermasalah, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada pejabat pengguna anggaran dan rekanan saja.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan asas “fungsi dan kewajiban profesional”, konsultan perencana dan pengawas dapat dikenakan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Kerinci Gelar Buka Bersama Dengan Wartawan dan Mahasiswa

Kejari Harus Perluas Penindakan

Hingga kini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 tersangka utama. Namun, penyidikan terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan. Bila ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka siapapun bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika mereka menerima bayaran atas perencanaan dan pengawasan, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada keadilan yang menyeluruh,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan.

Konsultan perencana dan pengawas tidak bisa bersembunyi di balik profesionalitas semu. Dalam kasus proyek PJU Kerinci yang telah menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, mereka seharusnya turut bertanggung jawab, baik secara etika profesi maupun hukum pidana.

Penegakan hukum yang tuntas dan menyeluruh akan menjadi ujian nyata atas komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Jika hanya menjerat pelaksana dan pejabat, sementara konsultan dibiarkan lolos, maka praktik manipulasi teknis akan terus berulang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik menanti: apakah konsultan juga akan diproses hukum atau kembali jadi “penonton bebas” dalam drama korupsi anggaran rakyat.(Adi)

Berita Terkait

Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi Sore ini
Terobos Hujan dan Lumpur, Bupati Monadi Buka Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi Sore ini

Jumat, 17 April 2026 - 15:13 WIB

Terobos Hujan dan Lumpur, Bupati Monadi Buka Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB