SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Meskipun berbagai surat keputusan mulai dari Gubernur hingga Ombusdman telah dikeluarkan, namun hingga saat ini 12 orang Dokter Spesialis tak kunjung diperkerjakan kembali di RSU MHA Thalib oleh Dirut MHA Thalib Sungai Penuh, Iwan Suwindra.
Padahal pada surat keputusan bersama antara Wako Sungai Penuh dengan Bupati Kerinci, dengan nomor surat 445.12/Kep.167/2021 dan nomor surat 445.12/Kep.224/2021 tentang manajmen dan pengelolaan RSU MHA Thalib Sungai Penuh sudah tertera dengan jelas.
Dimana dalam putusan bersama tersebut pada Poin Keenam, Kota Sungai Penuh bersedia menerima pegawai yang diperkerjakan (Dokter Spesialis) sampai Kabupaten Kerinci memiliki Rumah Sakit yang siap menampung Dokter Spesialis.
Sehingga Dirut RSU MHA Thalib Sungai Penuh, Iwan Suwindra, dinilai angkuh dikarenakan telah mengkangkangi putusan bersama yang telah ditetapkan oleh Dua Pimpinan Daerah yang jabatannya jauh diatas dirinya. “Dirut itukan kalau dak salah Eselon III, beraninya tidak mengikuti dan mengingkari putusan Wako dan Bupati. Artinya, sama saja dengan ia menganggap remeh Pimpinan Daerah,” tegas Yudi, warga Sungai Penuh sekaligus sebagai Ketua LSM Reaksi Kerinci Sungai Penuh.
Dikatakan Yudi, bahwa seharusnya selaku bawahan ia harus patuh dan mentaaati yang telah ditetapkan pimpinan. Apalagi ini menyangkut masyarakat banyak, dikarenakan 12 orang Dokter Spesialis yang tidak diperkerjakan ini sebagian besarnya merupakan Dokter senior yang berpengalaman dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Boleh kita buktikan dilapangan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan kinerja di RSU MHA Thalib jauh berkurang. Dikarenakan sering salah diagnosa, dan banyak Dokter baru yang diperkerjakan,” bebernya.
Jika alasan Dirut, dikarenakan 12 Dokter Spesialis merupakan ASN Kabupaten Kerinci. Itu tidak tepat, dikarenakan sesuai putusan bersama gaji dan tunjangannya saat ini masih tetap Kerinci yang bayar. Mereka hanya ditetapkan sementara menjelang Kerinci mempunyai Rumah Sakit. “Kalau kita pikir, biarkan saja mereka bekerja disana, karna masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang baik dan bagus, toh gajikan bukan juga RSU Sungai Penuh yang bayar,” ucapnya.
Sementara itu Dirut RSU MHA Thalib Sungai Penuh, Iwan Suwindra, ketika dikonfirmasi terkait surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, meminta memperkerjakan kembali 12 orang Dokter Spesialis. Dirinya menyampaikan bahwa saat ini belum membaca secara utuh surat dari Ombusdman tersebut.
“Maaf kita belum membaca utuh terkait surat Ombudsman, nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.
Hanya saja dirinya menjelaskan bahwa, sebelum ini pihaknya hanya perihal pemberitahuan terkait status kepegawaian mereka di kabupaten yaitu Dinas Kesehatan kabupaten Kerinci bukan ASN Kota Sungai Penuh.
” Dan itu seharusnya pasti sudah mereka tindaklanjuti segera ketika itu yang sekarang sudah berjalan setahun lebih mereka tidak memberikan pelayanan di Rumah Sakit kita. Saya tidak tahu pasti mereka memberikan pelayanan dimana,” jelasnya.
Namun ketika ditanya seharusnya berdasarkan putusan bersama antara Wako dan Bupati, mereka harus bekerja di RSU MHA Thalib, dirinya mengakui hal tersebut. Hanya saja, saat ini masih ingin mempelajari terlebih dahulu setiap poinnya. “Harus secara utuh kita pelajari perpointnya dulu makasih,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.
Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengeluarkan surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dimana meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.
Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dan terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden.(adi)