Pasca Kejadian Pendaki Asal Uruguay, BBTNKS Diminta Kaji Ulang SOP Pendakian Gunung Kerinci

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Terlihat Maria Saat Diproses di Pos Pemantauan GNK

KERINCI, GlobalJambi – Kejadian Maria asal Uruguay memasuki jalur Pendakian Gunung Kerinci beberapa waktu lalu dengan tidak melapor atau membeli tiket masuk. Ini menjadi semacam peringatan yang cukup keras.

Bahwa ada sistim di SOP (standar operasional prosedur) pendakian Gunung Kerinci yang mesti kembali ditinjau. Hal ini disampaikan langsung Rangga, Pemandu Wisata di Kerinci Expedition.

“Saat ini, kita dapat bersyukur tidak terjadi insiden yang membahayakan atau lebih buruk meninggal. Mengapa hal ini menjadi penting dan harus kita evaluasi ? Kita patut waspada dengan, banyak WNA yang masuk hutan mendaki gunung atau berwisata ke alam, semata -mata untuk mencuri kekayaan hayati di alam kita,” ujar Rangga.

Merujuk pada kejadian Maria, pendaki asal Uruguay yang melanggar. Mereka menilai adanya kelalaian dari petugas Taman Nasional Kerinci Seblat. Dimana hari pertama, Maria melakukan pendakian Gunung Kerinci 29 Juli 2022.

Saat itu pada pukul 10: 00 sudah terdeteksi dan dilaporkan ke pos pendakian oleh seorang pendaki yang bertemu Maria di pos 3 jalur pendakian Gunung Kerinci. “Tetapi tidak ada tindakan yang diambil baik penjemputan paksa atau lainya,” tegas Rangga.

Baca Juga :  Rumah Nan Asri Selalu Ramai, Warga Dari Berbagai Wilayah Datang Bersilaturahmi

Menurutnya, Maria memang tidak tercatat melapor di pos pendakian. Namun yang perlu kita ketahui disini pada hukum Internasional Global Code of Ethics for Tourism (GCET) salah satu pasalnya berbunyi Pasal 6 ayat (2) GCET mengatur kewajiban para profesional pariwisata dan pemerintah menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan memadai.

Pasal 1 ayat (4) GCET mengatur kewajiban negara melindungi wisatawan dan harta benda mereka. Dan beberapa pasal lainya tentang pengaturan tanggung jawab negara terhadap wisatawan asing. “Disisi lain saya melihat kejadian seperti ini tidak terlepas dari Standar Operasional Prosedur ( SOP) pendakian Gunung Kerinci yang belum sepenuhnya diterapkan oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” ucapnya.

Jika kita tinjau kembali, Surat Keputusan Kepala Balai TNKS Nomor: SK.158/T1/BIDTEK/KSA/9/2018 Tentang SOP Pendakian Gunung Kerinci. Salah satu poin penting pada SOP tersebut, pendaki diwajibkan mengunakan dan membawa jasa Pemandu atau Porter yang telah ditetapkan oleh BB TNKS dan Pemerintah Daerah.

“Hingga sekarang, aturan ini belum sepenuhnya dapat diterapkan. Karena sejak SOP pendakian Gunung Kerinci di buat masih banyak yang pro dan kontra. Namun bukankah itu hal biasa, karena setiap kebijakan atau peraturan tidak akan ada yg bisa membahagiakan semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Asraf Bersama Keluarga Mencoblos di TPS 02 Desa Sebukar

Mereka berharap kedepannya, aturan tersebut dapat di sosialisasikan kembali dan diterapkan. Atau BBTNKS dapat mengatur dan merevisi kembali mengenai SOP pendakian Gunung Kerinci yang dibuat pada Tahun 2018 tersebut. “Dari kejadian ini saya juga berharap Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) mengeluarkan semacam kartu tanda pengenal untuk Pemandu atau Porter yang terdaftar di BB TNKS,” harapnya.

Dengan mengunakan Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh BB TNKS sebagai Pemandu dan Porter yang terdaftar BB TNKS. Sehingga ketika Pemandu atau Porter menjumpai pengunjung WNA ataupun WNI yang melakukan pendakian Gunung Kerinci tidak melakukan registrasi di pos pendakian. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menghentikan perjalanan pendakiannya dan meminta untuk segera kembali turun melapor di pos pendakian.

“Harapan kita dikemudian hari kejadian seperti tidak terulang kembali, jika terjadi kembali kita secara bersama sudah mengantisipasi, menjadi tanggungjawab bersama Pemandu dan Porter sebagai Mitra BB TNKS untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sehingga nilai nilai pariwisata yang aman, bersih dan nyaman bisa kita terapkan di Gunung Kerinci,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Wabup Murison Hadiri Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Transparan
Pansel Tunda Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci, Masih Tunggu Pertimbangan Kemendagri
Hadiri Pembukaan MTQH ke-55, Monadi – Murison Optimistis Kafilah Kerinci Tampilkan yang Terbaik
Tiga Tahun Menanti Keadilan, Mantan PMI Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Senilai Rp100 Juta
Bank Jambi Salurkan CSR Rp 20 Juta untuk Pembangunan Dua Masjid di Sungai Tutung
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mulai Dikerjakan, Bupati Monadi Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan
Tinjau TC di Kayu Aro, Wabup Murison Optimistis Kafilah Kerinci Bersinar di MTQH ke-55
Bupati Monadi Lepas Kafilah MTQH ke-55 Jambi, Kerinci Andalkan Talenta Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:28 WIB

Wabup Murison Hadiri Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Transparan

Senin, 2 November 2026 - 15:11 WIB

Pansel Tunda Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci, Masih Tunggu Pertimbangan Kemendagri

Senin, 2 November 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pembukaan MTQH ke-55, Monadi – Murison Optimistis Kafilah Kerinci Tampilkan yang Terbaik

Senin, 2 November 2026 - 13:38 WIB

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Mantan PMI Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Senilai Rp100 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Bank Jambi Salurkan CSR Rp 20 Juta untuk Pembangunan Dua Masjid di Sungai Tutung

Berita Terbaru