GLOBALJAMBI.CO.ID – Perjuangan puluhan tahun mencari ringgit di Malaysia demi kehidupan yang lebih baik justru berujung pilu bagi Hadijah. Setelah kembali ke kampung halaman, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini harus menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak 48 batang pohon karet miliknya tumbang akibat penebangan yang ia persoalkan secara hukum. Kerugian yang ia taksir mencapai Rp100 juta.
Bagi Hadijah, puluhan pohon karet tersebut bukan sekadar tanaman. Setiap batang menyimpan cerita tentang kerja keras, pengorbanan, dan harapan yang ia kumpulkan. Selama puluhan tahun merantau ke Malaysia.
Pohon karet yang telah berusia sekitar 15 hingga 18 tahun itu menjadi salah satu tumpuan hidupnya. Namun, harapan untuk menikmati hasil jerih payah tersebut. Justru berubah menjadi kecemasan setelah seseorang menebang puluhan pohon miliknya.
Lebih menyedihkan lagi, persoalan ini telah berjalan hampir tiga tahun. Hadijah melaporkan kasus penebangan tersebut ke Polres Kerinci pada 2023. Setelah melalui penantian panjang, perkara itu akhirnya memasuki persidangan pada Oktober 2026.
Seorang warga berinisial A, asal Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, kini menghadapi proses persidangan sebagai terdakwa.
Meski demikian, persidangan belum sepenuhnya menghilangkan ketakutan Hadijah. Ia masih merasa khawatir terhadap keselamatan kebunnya dan kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
Dua Kali Penebangan, 48 Batang Karet Hilang dan Kerugian Capai Rp100 Juta
Berdasarkan informasi yang di himpun, peristiwa penebangan pohon karet tersebut berlangsung dalam dua kejadian selama periode Juni hingga Agustus 2023.
Pada kejadian pertama, sebanyak 13 batang pohon karet tumbang. Selanjutnya, pada kejadian kedua, sebanyak 35 batang pohon kembali menjadi sasaran penebangan.
Dengan demikian, total 48 batang pohon karet milik Hadijah hilang. Ia memperkirakan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 100 juta.
Informasi yang berkembang dalam perkara ini juga menyebut dugaan keterlibatan dua warga Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Masing-masing berinisial A dan Ah. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
Namun, proses hukum masih harus menguji seluruh dugaan dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagi Hadijah, kehilangan 48 batang pohon karet bukan persoalan sepele. Sebab, tanaman tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan menghasilkan.
Selain kehilangan aset, ia juga kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan dari kebun yang selama ini menjadi bagian dari rencana hidupnya.
Terlebih lagi, setelah menghabiskan puluhan tahun bekerja di Malaysia, ia berharap dapat menjalani kehidupan yang lebih tenang di kampung halaman. Sayangnya, peristiwa tersebut justru menghadirkan persoalan baru yang menguras pikiran dan perasaannya.
Takut Kebun Kembali Di tebang, Hadijah Urungkan Niat Merantau ke Malaysia
Peristiwa penebangan itu ternyata membawa dampak besar terhadap kehidupan Hadijah. Selama puluhan tahun, ia menjadikan Malaysia sebagai tempat mencari nafkah demi mengumpulkan uang untuk masa depan.
Namun, setelah persoalan tersebut muncul, ia memilih tidak kembali bekerja ke Malaysia.
Rasa khawatir terhadap kondisi kebun membuat Hadijah mengurungkan niat untuk merantau. Ia takut jika meninggalkan kampung halaman, seseorang kembali mengganggu atau menebang pohon karet miliknya.
Akibatnya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah memilih bertahan di kampung halaman. Ia mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keputusan tersebut tentu bukan pilihan yang mudah. Di satu sisi, ia membutuhkan penghasilan untuk menyambung hidup. Akan tetapi, di sisi lain, ia merasa harus menjaga kebun yang masih menjadi tumpuan masa depannya.
Dengan kondisi itu, Hadijah harus mengorbankan kesempatan mencari penghasilan di Malaysia. Padahal, selama puluhan tahun, pekerjaan di negeri jiran tersebut menjadi sumber utama perjuangannya membangun kehidupan yang lebih baik.
Kini, kebun yang seharusnya memberikan harapan justru menghadirkan rasa waswas. Bahkan, keinginan sederhana untuk bekerja dan menggarap lahan sendiri pun belum sepenuhnya memberinya ketenangan.
Hadijah Berharap Pengadilan Berikan Keadilan dan Jaminan Rasa Aman
Kisah Hadijah bukan sekadar persoalan hilangnya 48 batang pohon karet. Lebih dari itu, peristiwa ini menggambarkan perjuangan seorang perempuan. Yang telah menghabiskan puluhan tahun bekerja di negeri orang demi masa depan yang lebih baik.
Setelah kembali ke tanah kelahirannya, ia justru harus menghadapi persoalan hukum. Kerugian yang ia taksir mencapai Rp100 juta, serta kekhawatiran yang terus membayangi kehidupannya.
Kini, Hadijah menaruh harapan besar pada proses persidangan yang tengah berjalan. Ia ingin pengadilan memeriksa perkara tersebut secara objektif, mengungkap fakta. Dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hukum.
Selain menuntut kepastian hukum, Hadijah juga ingin mendapatkan kembali rasa aman saat mengelola kebunnya sendiri.
Ia tidak ingin terus hidup dalam ketakutan. Sebaliknya, ia ingin bekerja, menggarap lahan pertanian, dan mencari nafkah. Tanpa harus memikirkan kemungkinan seseorang kembali mengganggu kebunnya.
Setelah puluhan tahun mengadu nasib di Malaysia demi mengumpulkan ringgit, kini perjuangan Hadijah memiliki arti yang berbeda. Ia bukan lagi sekadar berjuang mencari penghasilan, melainkan juga mempertahankan hak dan memperjuangkan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.
Di balik 48 batang pohon karet yang hilang, tersimpan kisah panjang tentang pengorbanan, harapan, dan kehidupan yang dipertaruhkan.
Bagi Hadijah, keadilan bukan hanya tentang di mulainya persidangan. Lebih dari itu, ia berharap proses hukum memberikan kepastian, melindungi haknya. Dan mengakhiri ketakutan yang selama ini membayangi kehidupannya.










