GLOBALJAMBI.CO.ID – Gejolak politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh pecah terbuka menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD II. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, kini menghadapi laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan pimpinan kecamatan (PK).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026. Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik karena muncul di tengah memanasnya perebutan pengaruh politik menjelang Musda Golkar Kota Sungai Penuh.
Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana di atur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Internal Mulai Terbongkar
Dalam laporan polisi, pelapor menjelaskan dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen absensi serta surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan wilayah Kota Sungai Penuh. Selain itu, sejumlah nama kader juga tercantum dalam dokumen tersebut tanpa persetujuan mereka.
Kasus itu mulai terungkap pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima ajakan bertemu dari Rusdi yang di sebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci di Morris Cafe.
Selanjutnya, Rusdi datang bersama dan memperlihatkan sejumlah dokumen internal partai. Dari pertemuan itulah dugaan pemalsuan tanda tangan mulai mencuat ke publik.
Pelapor mengaku terkejut ketika melihat namanya tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pemberhentian tersebut. Namun, setelah memeriksa dokumen secara langsung, ia memastikan tanda tangan itu bukan miliknya.
Tidak hanya itu, juga langsung membantah keterlibatannya dalam dokumen tersebut.
“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Romi Indra.
Sejumlah Kader Siap Jadi Saksi
Selain Romi Indra, juga menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan tanda tangan kader Golkar.
“Saya siap menjadi saksi jika di perlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” ujar Diki.
Karena itu, munculnya dugaan pencatutan tanda tangan kader sendiri memicu pertanyaan serius mengenai keabsahan proses pemberhentian delapan pimpinan kecamatan yang sebelumnya memunculkan polemik di internal partai.
Di sisi lain, sejumlah kader mulai mempertanyakan apakah langkah pemberhentian tersebut benar-benar murni keputusan organisasi atau justru sarat kepentingan politik menjelang Musda.
Bahkan, beberapa kader menilai dugaan manipulasi dokumen dapat mencederai marwah partai sekaligus memperlihatkan retaknya soliditas internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Dalam Pasal 391 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi alat bukti suatu hal dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Oleh sebab itu, banyak pihak kini tidak lagi memandang kasus tersebut sebagai sekadar konflik internal partai. Sebaliknya, kasus ini telah masuk ke ranah pidana serius yang dapat menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak-pihak terkait apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, suhu politik di tubuh Partai Golkar Kota Sungai Penuh terus memanas. Bahkan, beberapa kader mulai mendesak DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi agar turun tangan demi menyelamatkan organisasi dan memastikan proses Musda berjalan bersih, demokratis, serta transparan.
Hingga berita ini di terbitkan, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.









