Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GLOBALJAMBI.CO.ID – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana narkotika, Usman Efendi alias Pendi Togok bin Sukarmin, pada awal 2026 langsung memantik sorotan publik. Statusnya sebagai residivis memperkuat penilaian bahwa ia bukan pelaku sesaat, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang menunjukkan lemahnya efek jera dari hukuman sebelumnya.

Penangkapan Ungkap Peran Aktif dalam Peredaran

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas depan Kantor Demokrat, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat itu, aparat langsung mengamankan sabu siap edar bersama sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal.

Selain itu, petugas menemukan timbangan digital dan catatan transaksi. Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Dengan kata lain, ia tidak hanya menggunakan, tetapi ikut mengendalikan distribusi.

Jaksa Gunakan Pasal Berlapis untuk Menjerat Terdakwa

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan, SH, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 1 April 2021. Jaksa langsung menyusun dakwaan berlapis untuk memperkuat jeratan hukum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar. Di sisi lain, jaksa juga memasukkan Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan. Strategi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar peran terdakwa dalam rantai distribusi narkotika.

Baca Juga :  Misteri Tas Merah Berisi Paket Ganja di Lapangan Bola Kaki Hiang

Vonis 10 Tahun Penjara Tegaskan Keseriusan Perkara

Kemudian, pada 5 Mei 2021, jaksa membacakan tuntutan dengan tegas. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Majelis hakim selanjutnya menguatkan tuntutan tersebut pada 19 Mei 2021. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menjual narkotika golongan I tanpa hak. Putusan ini sekaligus menegaskan tingkat kesalahan terdakwa yang berdampak luas bagi masyarakat.

Barang Bukti Perkuat Indikasi Jaringan Lebih Luas

Dalam perkara ini, aparat menyita sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perangkat komunikasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.

Sementara itu, negara menyita uang tunai Rp9 juta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Rangkaian barang bukti ini memperlihatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas, bukan aktivitas tunggal.

PK Diajukan, Jaksa Langsung Melawan

Meski pengadilan sudah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Fira Natasha, pada 8 Januari 2026. Ia mencoba membuka kembali perkara yang telah selesai di tingkat peradilan sebelumnya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp 4,14 Miliar di Pengasi Disorot, Diduga Asal Jadi dan Dikerjakan Saat Hujan Deras

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Jaksa langsung mengajukan kontra memori pada 27 Januari 2026. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Setelah itu, pihak pengadilan mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh hakim agung.

Efek Jera Dipertanyakan, Publik Soroti Sistem Pemidanaan

Di sisi lain, pengajuan PK oleh residivis kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas sistem pemidanaan dalam menekan kejahatan narkotika.

Fakta bahwa terdakwa kembali terlibat kasus serupa memperlihatkan kecenderungan pengulangan kejahatan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum.

Akhirnya, harapan akan “keadilan” yang diajukan terdakwa justru memunculkan paradoks. Riwayat kejahatan yang berulang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum terus terjadi tanpa perubahan perilaku yang signifikan.

Berita Terkait

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Lupa Pasword, ini Caranya
Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci
Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku
Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia
Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan
Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Bank Jambi Kerinci Ambil Bagian di Festival Kopi Kerinci

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WIB

Tabrak Lari Maut di Sungai Rengas, Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Dukung Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Menuju Panggung Dunia

Kamis, 17 September 2026 - 09:54 WIB

Tarmizi Ajak Warga Tambak Ratu Jaga Pilkades Damai dan Penuh Kekeluargaan

Selasa, 15 September 2026 - 23:56 WIB

Bank Jambi Cabang Kerinci Serahkan Dana CSR ke PSSI, Dukung Kemajuan Olahraga Kerinci

Berita Terbaru