Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GLOBALJAMBI.CO.ID – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana narkotika, Usman Efendi alias Pendi Togok bin Sukarmin, pada awal 2026 langsung memantik sorotan publik. Statusnya sebagai residivis memperkuat penilaian bahwa ia bukan pelaku sesaat, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang menunjukkan lemahnya efek jera dari hukuman sebelumnya.

Penangkapan Ungkap Peran Aktif dalam Peredaran

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas depan Kantor Demokrat, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat itu, aparat langsung mengamankan sabu siap edar bersama sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal.

Selain itu, petugas menemukan timbangan digital dan catatan transaksi. Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Dengan kata lain, ia tidak hanya menggunakan, tetapi ikut mengendalikan distribusi.

Jaksa Gunakan Pasal Berlapis untuk Menjerat Terdakwa

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan, SH, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 1 April 2021. Jaksa langsung menyusun dakwaan berlapis untuk memperkuat jeratan hukum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar. Di sisi lain, jaksa juga memasukkan Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan. Strategi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar peran terdakwa dalam rantai distribusi narkotika.

Baca Juga :  Optimis dan Tetap Waspada dalam Kerangka APBN 2023

Vonis 10 Tahun Penjara Tegaskan Keseriusan Perkara

Kemudian, pada 5 Mei 2021, jaksa membacakan tuntutan dengan tegas. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Majelis hakim selanjutnya menguatkan tuntutan tersebut pada 19 Mei 2021. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menjual narkotika golongan I tanpa hak. Putusan ini sekaligus menegaskan tingkat kesalahan terdakwa yang berdampak luas bagi masyarakat.

Barang Bukti Perkuat Indikasi Jaringan Lebih Luas

Dalam perkara ini, aparat menyita sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perangkat komunikasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.

Sementara itu, negara menyita uang tunai Rp9 juta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Rangkaian barang bukti ini memperlihatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas, bukan aktivitas tunggal.

PK Diajukan, Jaksa Langsung Melawan

Meski pengadilan sudah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Fira Natasha, pada 8 Januari 2026. Ia mencoba membuka kembali perkara yang telah selesai di tingkat peradilan sebelumnya.

Baca Juga :  Kerinci Kembali Raih WTP Kedelapan Kalinya Secara Berturut-turut

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Jaksa langsung mengajukan kontra memori pada 27 Januari 2026. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Setelah itu, pihak pengadilan mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh hakim agung.

Efek Jera Dipertanyakan, Publik Soroti Sistem Pemidanaan

Di sisi lain, pengajuan PK oleh residivis kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas sistem pemidanaan dalam menekan kejahatan narkotika.

Fakta bahwa terdakwa kembali terlibat kasus serupa memperlihatkan kecenderungan pengulangan kejahatan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum.

Akhirnya, harapan akan “keadilan” yang diajukan terdakwa justru memunculkan paradoks. Riwayat kejahatan yang berulang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum terus terjadi tanpa perubahan perilaku yang signifikan.

Berita Terkait

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Hadiri Penandatanganan MoU ASBANDA dan BSSN di Jakarta
BOPO Bank Jambi Rendah, Laba Tinggi: Bukti Efisiensi dan Kinerja Keuangan Semakin Sehat
BEM UNJA Kawal Percepatan Dua Jalur Jalan Mendalo
Bank Jambi Perkuat Ekonomi Kerinci, Siap Dukung Program TPKAD dan Lawan Pinjol Ilegal
Bank Jambi dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri
Pengamat Nilai Bank Jambi Masuki Era Modernisasi, Transformasi Perkuat Sistem Perbankan Daerah
Momentum Baru PAN Jambi: Al Haris dan Monadi Gaspol Perkuat Kekuatan Rakyat
Lantik Sudirman Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Al Haris Dorong Pembenahan Total dan Target Mandiri
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Hadiri Penandatanganan MoU ASBANDA dan BSSN di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:44 WIB

BOPO Bank Jambi Rendah, Laba Tinggi: Bukti Efisiensi dan Kinerja Keuangan Semakin Sehat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:03 WIB

BEM UNJA Kawal Percepatan Dua Jalur Jalan Mendalo

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bank Jambi Perkuat Ekonomi Kerinci, Siap Dukung Program TPKAD dan Lawan Pinjol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB

Bank Jambi dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri

Berita Terbaru

Otomotif

Hyundai Boulder 2026 Tantang Rubicon hingga Pajero Sport

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Otomotif

Chery iCAR V23: SUV Listrik Bergaya Off-Road

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Lifestyle

Saldo DANA Gratis 15 Mei 2026 Cair Lagi!

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:00 WIB

Lifestyle

Link DANA Kaget Terbaru 15 Mei 2026 Resmi Diburu Warganet

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:30 WIB