GLOBALJAMBI.CO.ID – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana narkotika, Usman Efendi alias Pendi Togok bin Sukarmin, pada awal 2026 langsung memantik sorotan publik. Statusnya sebagai residivis memperkuat penilaian bahwa ia bukan pelaku sesaat, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang menunjukkan lemahnya efek jera dari hukuman sebelumnya.
Penangkapan Ungkap Peran Aktif dalam Peredaran
Kasus ini bermula dari penangkapan pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas depan Kantor Demokrat, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat itu, aparat langsung mengamankan sabu siap edar bersama sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal.
Selain itu, petugas menemukan timbangan digital dan catatan transaksi. Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Dengan kata lain, ia tidak hanya menggunakan, tetapi ikut mengendalikan distribusi.
Jaksa Gunakan Pasal Berlapis untuk Menjerat Terdakwa
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan, SH, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 1 April 2021. Jaksa langsung menyusun dakwaan berlapis untuk memperkuat jeratan hukum.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar. Di sisi lain, jaksa juga memasukkan Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan. Strategi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar peran terdakwa dalam rantai distribusi narkotika.
Vonis 10 Tahun Penjara Tegaskan Keseriusan Perkara
Kemudian, pada 5 Mei 2021, jaksa membacakan tuntutan dengan tegas. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Majelis hakim selanjutnya menguatkan tuntutan tersebut pada 19 Mei 2021. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menjual narkotika golongan I tanpa hak. Putusan ini sekaligus menegaskan tingkat kesalahan terdakwa yang berdampak luas bagi masyarakat.
Barang Bukti Perkuat Indikasi Jaringan Lebih Luas
Dalam perkara ini, aparat menyita sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perangkat komunikasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.
Sementara itu, negara menyita uang tunai Rp9 juta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Rangkaian barang bukti ini memperlihatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas, bukan aktivitas tunggal.
PK Diajukan, Jaksa Langsung Melawan
Meski pengadilan sudah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Fira Natasha, pada 8 Januari 2026. Ia mencoba membuka kembali perkara yang telah selesai di tingkat peradilan sebelumnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Jaksa langsung mengajukan kontra memori pada 27 Januari 2026. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Setelah itu, pihak pengadilan mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh hakim agung.
Efek Jera Dipertanyakan, Publik Soroti Sistem Pemidanaan
Di sisi lain, pengajuan PK oleh residivis kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas sistem pemidanaan dalam menekan kejahatan narkotika.
Fakta bahwa terdakwa kembali terlibat kasus serupa memperlihatkan kecenderungan pengulangan kejahatan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum.
Akhirnya, harapan akan “keadilan” yang diajukan terdakwa justru memunculkan paradoks. Riwayat kejahatan yang berulang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum terus terjadi tanpa perubahan perilaku yang signifikan.









