Peretasan Bank Bukan Skandal, Tapi Risiko Sistemik di Era Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Kasus gangguan sistem akibat dugaan peretasan yang menimpa Bank Jambi memantik beragam opini publik. Namun, pengamat perbankan Laila Farhat menilai peristiwa tersebut tidak tepat jika langsung dilabeli sebagai skandal keuangan.

Menurut akademisi dan peneliti manajemen bisnis serta perbankan itu, insiden siber dalam industri keuangan modern merupakan bagian dari risiko sistemik yang memang telah diantisipasi regulator sejak lama. “Di era digital, ancaman siber adalah konsekuensi dari transformasi teknologi. Regulasi dibuat bukan untuk menghapus risiko sepenuhnya—karena itu mustahil—melainkan untuk mengendalikan dan memitigasinya,” ujarnya di Jambi, Selasa (24/2/2026).

Regulasi Sudah Mengatur Risiko Siber
Dalam kerangka hukum nasional, bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi secara ketat. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi tersebut mengharuskan bank memiliki sistem keamanan berlapis, audit berkala, hingga rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan). Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi turut mempertegas kewajiban perlindungan data nasabah dan keamanan transaksi digital.

Baca Juga :  Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

Tak hanya itu, berbagai ketentuan dari Bank Indonesia terkait sistem pembayaran juga menekankan aspek keamanan sebagai fondasi stabilitas sektor keuangan. Artinya, negara telah menyadari bahwa risiko siber merupakan bagian dari lanskap industri keuangan modern yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola.

Fenomena Global, Bukan Kasus Tunggal
Secara global, lembaga seperti IMF dan Bank for International Settlements (BIS) telah lama mengkategorikan cyber risk sebagai salah satu risiko sistemik baru dalam stabilitas keuangan.
Berbagai bank besar di Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia pernah mengalami gangguan layanan akibat serangan ransomware maupun distributed denial of service (DDoS). Namun, insiden tersebut jarang disebut sebagai skandal selama tidak ditemukan unsur fraud internal atau manipulasi dana.

Di Indonesia, beberapa bank nasional dan lembaga keuangan digital juga pernah menghadapi gangguan layanan akibat serangan siber. Polanya relatif serupa: layanan terganggu sementara, dilakukan audit forensik, sistem dipulihkan, dan dana nasabah tetap terlindungi. “Dalam konteks ini, bank yang diretas adalah korban kejahatan siber, sama seperti nasabah. Yang menjadi ukuran publik adalah kecepatan respons, transparansi, dan jaminan perlindungan dana,” tegas Laila.

Baca Juga :  Anwar Hasan, Perencana Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Berjaya di Ajang Bergengsi PIA 2023

Digitalisasi Tingkatkan Risiko, Tapi Tak Bisa Dihentikan
Transformasi digital perbankan—mulai dari mobile banking, QRIS, hingga integrasi sistem pembayaran nasional—memang meningkatkan eksposur terhadap ancaman siber. Namun digitalisasi tidak mungkin dihentikan karena justru menjadi tulang punggung efisiensi dan inklusi keuangan nasional.

Semakin maju sistem keuangan berbasis digital, semakin kompleks pula tantangan teknologinya. Karena itu, regulator terus memperkuat pengawasan dan bank meningkatkan investasi pada keamanan teknologi informasi.

Menurut Laila, selama struktur permodalan dan likuiditas bank tetap solid serta pengawasan regulator berjalan efektif, insiden peretasan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai krisis fundamental. “Ini fenomena global dalam era ekonomi digital. Selama tata kelola risiko dan perlindungan nasabah berjalan baik, maka ini adalah risiko industri yang dapat dikelola, bukan skandal,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa
Afuan Yuza Pastikan Jalan Renah Pemetik 27 Km Segera Fungsional
PA Muara Bulian Hattrick, Juara Umum Kinerja Satker se-PTA Jambi
Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka
Pengamat: Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah
Bank Jambi Buka Layanan Sabtu–Minggu, Nasabah Bisa Transaksi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Selasa, 7 April 2026 - 00:13 WIB

Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa

Senin, 6 April 2026 - 21:38 WIB

Afuan Yuza Pastikan Jalan Renah Pemetik 27 Km Segera Fungsional

Kamis, 2 April 2026 - 09:37 WIB

PA Muara Bulian Hattrick, Juara Umum Kinerja Satker se-PTA Jambi

Berita Terbaru