GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Banyak Sorotan mengenai kegiatan pisik di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023-2024 yang banyak mendapat kritikan dari masyarakat yang telah menggunakan anggaran APBD yang cukup besar, namun dinilai kualitas yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Namun yang lebih parah lagi dimana Anggaran atau dana swakelola yang nilainya cukup fantastis mencapai 11 Yang dikelola langsung oleh masing-masing bidang di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, dalam pengelolaan dana swakelola yang dilakukan oleh setiap bidang di dinas PUPR Kota Sungai Penuh dinilai rawan dikorupsi karena kebanyakan merupakan biaya pemeliharaan dan perawatan yang tidak terpantau.
Dalam permasalahan dana Swakelola di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mendapat respon dari LSM PELDAK yang telah melakukan investigasi penelusuran di lapangan menemukan dan mendapatkan fakta yang berpedoman dengan daftar pengguna anggaran (DPA) Perencanaan Dana Swakelola di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh bahwa ditemukan fakta yang mengecewakan bahwa apa yang tercantum di RUP kebanyakan tidak terlaksana di kegiatan dan diduga Fiktif atau dikorupsi.
Saat dikonfirmasi ke Tim LSM PELDAK yang diterangkan oleh ketua Tim Investigasi, Ikhwan Diaspora membenarkan ditemukan adanya dugaan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai dengan DPA tahun 2023.
“ Ya benar sekali sesuai dengan data DPA 2023 dana swakelola Di PUPR Kota Sungai Penuh kami menemukan banyak kejanggalan dan kami menduga kegiatan swakelola di Dinas PUPR kota sungai Penuh 2023 yang nilainya mencapai 11 M ini diduga fiktif dan ada indikasi korupsi,
Dari temuan kami di lapangan berupa DPA dan fakta di lapangan sangat mencengangkan dan kami menduga fiktif dan di korupsi.
Mengenai permasalahan dari temuan tim LSM PELDAK kami telah menyurati dan membuat surat Klarifikasi untuk mempertanyakan penggunaan dana Swakelola tersebut kepada Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar dan para Kabid (Kepala Bidang). Dan kami juga mempersiapkan laporan yang kami duga telah merugikan keuangan Negara dan dugaan kegiatan fiktif penggunaan Dana Swakelola di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Adi)