Kasus Seleksi PPPK di Kerinci Dihentikan, ini Alasannya !!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akan segera menghentikan Kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023 yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (25/6/2024) hari ini. “penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. Sehingga, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini bukanlah merupakan tindak pidana. Pengusutan kasus ini akan dihentikan, setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda Jambi,” bebernya.

Disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diharapkan sebagai petunjuk dalam proses ini. Keterangan terhadap kasus yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui,” ucapnya.

Sehingga, kata Andri, diperbolehkan menambahkan nilai-nilai SKTT sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai CAT setelah ditambahkan dengan dikonversikan nilai SKTT. “Yang jelas semua bukti, keterangan sudah kami dapatkan. Kami sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya dan sebagainya. Artinya dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti,” sebutnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis Disaat Pemerintah Cari Solusi, Minta Aparat Segera Cari Dalang Kerusuhan

Saat itu, tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023. Tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi ini yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Baca Juga :  Kerugian Terbakarnya Gudang PTPN Kayu Aro, Capai Lebih Rp 3 Milyar

Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru. Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.

Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru. Lalu, beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.(Adi)

Berita Terkait

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB