Dinkes Sungai Penuh Minta 12 Dokter Alih Status Pegawai, Warga Nilai Pemkot Tak Berpihak Kepada Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Dimana terdapat Tiga poin, salah satunya yakni Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengakui bahwa pihaknya telah menegur pihak RSUD MHA Thalib Sungai Penuh terkait tak kunjung diperkerjakan 12 orang Dokter Spesialis. Hanya saja, mereka tetap meminta agar 12 orang Dokter Spesialis tersebut agar memindahkan terlebih dahulu status kepegawaiannya ke Kota Sungai Penuh.

“Intinya kami dari Dinkes sudah menegur secara lisan dan masalah dokternya yang 12 harus tetap mengikuti prosedur untuk bekerja di RS Thalib. Intinya tetap harus status kepegawaiannya pindah ke Kota dulu,” ujar Azwarman, Kadis Kesehatan Sungai Penuh.

Meskipun demikian, Azwarman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan terlebih dahulu yakni Wali Kota Sungai Penuh. Apakah diterima atau tidak, keputusan ada pada pimpinan dengan melihat dan menyesuaikan aturan yang ada.

Baca Juga :  AZ-FER Kolaborasi Birokrat dan Legislatif

“Dari LHP kita akan menjawab, kan ada waktu 30 hari. Apakah kita terima, nantinya keputusan kita lihat aturan ketentuan, kita punya pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua LSM Reaksi, Yudi, menilai bahwa apa yang disampaikan Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dan Kadis Kesehatan Sungai Penuh, sepertinya tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Hanya mempertahankan emosi dan ego masing-masing. Pasalnya, jika melihat hasil LHP dan Keputusan Bersama antara Wali Kota Sungai Penuh dengan Bupati, Sungaipenuh tidak mendapatkan rugi apapun.

“Karena mereka hanya diminta untuk mempekerjakan 12 orang Dokter Spesialis demi pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, sementara menunggu Kerinci mempunyai RSU. Untuk Gaji dan Tunjangan tetap dibayarkan dan dibebankan ke Pemkab Kerinci, jadi mereka tidak rugi,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Baca Juga :  Tak Bayar Gaji, Dirut Cv Trinitas Riki Susanto Dilaporkan ke Polisi

Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengeluarkan surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dimana meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dan terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden.(adi)

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa
Afuan Yuza Pastikan Jalan Renah Pemetik 27 Km Segera Fungsional
Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Turun Langsung ke Pasar Tanjung Bajure
PA Muara Bulian Hattrick, Juara Umum Kinerja Satker se-PTA Jambi
Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka
Bank Jambi Pastikan Pencairan THR ASN Tetap Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:13 WIB

Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa

Senin, 6 April 2026 - 21:38 WIB

Afuan Yuza Pastikan Jalan Renah Pemetik 27 Km Segera Fungsional

Sabtu, 4 April 2026 - 15:45 WIB

Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Turun Langsung ke Pasar Tanjung Bajure

Kamis, 2 April 2026 - 09:37 WIB

PA Muara Bulian Hattrick, Juara Umum Kinerja Satker se-PTA Jambi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB