Dinkes Sungai Penuh Minta 12 Dokter Alih Status Pegawai, Warga Nilai Pemkot Tak Berpihak Kepada Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Dimana terdapat Tiga poin, salah satunya yakni Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengakui bahwa pihaknya telah menegur pihak RSUD MHA Thalib Sungai Penuh terkait tak kunjung diperkerjakan 12 orang Dokter Spesialis. Hanya saja, mereka tetap meminta agar 12 orang Dokter Spesialis tersebut agar memindahkan terlebih dahulu status kepegawaiannya ke Kota Sungai Penuh.

“Intinya kami dari Dinkes sudah menegur secara lisan dan masalah dokternya yang 12 harus tetap mengikuti prosedur untuk bekerja di RS Thalib. Intinya tetap harus status kepegawaiannya pindah ke Kota dulu,” ujar Azwarman, Kadis Kesehatan Sungai Penuh.

Meskipun demikian, Azwarman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan terlebih dahulu yakni Wali Kota Sungai Penuh. Apakah diterima atau tidak, keputusan ada pada pimpinan dengan melihat dan menyesuaikan aturan yang ada.

Baca Juga :  Terkait Polemik Halal Bihalal FJB di Cibir Ajang Politik, ini Bantahan Ketua Panpel

“Dari LHP kita akan menjawab, kan ada waktu 30 hari. Apakah kita terima, nantinya keputusan kita lihat aturan ketentuan, kita punya pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua LSM Reaksi, Yudi, menilai bahwa apa yang disampaikan Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dan Kadis Kesehatan Sungai Penuh, sepertinya tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Hanya mempertahankan emosi dan ego masing-masing. Pasalnya, jika melihat hasil LHP dan Keputusan Bersama antara Wali Kota Sungai Penuh dengan Bupati, Sungaipenuh tidak mendapatkan rugi apapun.

“Karena mereka hanya diminta untuk mempekerjakan 12 orang Dokter Spesialis demi pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, sementara menunggu Kerinci mempunyai RSU. Untuk Gaji dan Tunjangan tetap dibayarkan dan dibebankan ke Pemkab Kerinci, jadi mereka tidak rugi,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Baca Juga :  Program Bedah Rumah dan Semalam di Rumah Wali Kota Padang Hendri Septa di Bulan Ramadhan

Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengeluarkan surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dimana meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dan terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden.(adi)

Berita Terkait

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Batik Air Rute Muaro Bungo–Jakarta Resmi Dimulai, Ini Jadwalnya Hingga Jumlah Penumpang
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB

Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta

Berita Terbaru