Residivis Narkotika Ajukan PK, Jejak Kejahatan Lama Kembali Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GLOBALJAMBI.CO.ID – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana narkotika, Usman Efendi alias Pendi Togok bin Sukarmin, pada awal 2026 langsung memantik sorotan publik. Statusnya sebagai residivis memperkuat penilaian bahwa ia bukan pelaku sesaat, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang menunjukkan lemahnya efek jera dari hukuman sebelumnya.

Penangkapan Ungkap Peran Aktif dalam Peredaran

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas depan Kantor Demokrat, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat itu, aparat langsung mengamankan sabu siap edar bersama sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal.

Selain itu, petugas menemukan timbangan digital dan catatan transaksi. Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Dengan kata lain, ia tidak hanya menggunakan, tetapi ikut mengendalikan distribusi.

Jaksa Gunakan Pasal Berlapis untuk Menjerat Terdakwa

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan, SH, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 1 April 2021. Jaksa langsung menyusun dakwaan berlapis untuk memperkuat jeratan hukum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar. Di sisi lain, jaksa juga memasukkan Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan. Strategi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar peran terdakwa dalam rantai distribusi narkotika.

Baca Juga :  Family Gathering Mikro BRI BO Sungai Penuh dan Malam Penghargaan kepada BRI Unit dan Mantri Terbaik Tahun 2023

Vonis 10 Tahun Penjara Tegaskan Keseriusan Perkara

Kemudian, pada 5 Mei 2021, jaksa membacakan tuntutan dengan tegas. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Majelis hakim selanjutnya menguatkan tuntutan tersebut pada 19 Mei 2021. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menjual narkotika golongan I tanpa hak. Putusan ini sekaligus menegaskan tingkat kesalahan terdakwa yang berdampak luas bagi masyarakat.

Barang Bukti Perkuat Indikasi Jaringan Lebih Luas

Dalam perkara ini, aparat menyita sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perangkat komunikasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.

Sementara itu, negara menyita uang tunai Rp9 juta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Rangkaian barang bukti ini memperlihatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas, bukan aktivitas tunggal.

PK Diajukan, Jaksa Langsung Melawan

Meski pengadilan sudah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Fira Natasha, pada 8 Januari 2026. Ia mencoba membuka kembali perkara yang telah selesai di tingkat peradilan sebelumnya.

Baca Juga :  Cegah DBD, Dinkes Gencar Lakukan Fogging di Sejumlah Desa Tahun 2023

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Jaksa langsung mengajukan kontra memori pada 27 Januari 2026. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Setelah itu, pihak pengadilan mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh hakim agung.

Efek Jera Dipertanyakan, Publik Soroti Sistem Pemidanaan

Di sisi lain, pengajuan PK oleh residivis kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas sistem pemidanaan dalam menekan kejahatan narkotika.

Fakta bahwa terdakwa kembali terlibat kasus serupa memperlihatkan kecenderungan pengulangan kejahatan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum.

Akhirnya, harapan akan “keadilan” yang diajukan terdakwa justru memunculkan paradoks. Riwayat kejahatan yang berulang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum terus terjadi tanpa perubahan perilaku yang signifikan.

Berita Terkait

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Batik Air Rute Muaro Bungo–Jakarta Resmi Dimulai, Ini Jadwalnya Hingga Jumlah Penumpang
Tebar Kepedulian, Bank Jambi Salurkan Tiga Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat Sungai Penuh
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB

Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?

Berita Terbaru