GLOBALJAMBI.CO.ID – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) membongkar praktik penyalahgunaan pas serta manipulasi sistem permohonan Pembantu Rumah Asing (PRA) secara daring melalui dua operasi khusus yang digelar pada 2 dan 3 Maret 2026 di negara bagian Johor.
Melalui operasi tersebut, tim berhasil menangkap 16 warga negara asing dan satu warga negara Malaysia yang di duga terlibat dalam jaringan pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini melibatkan Bahagian Perisikan dan Operasi Khas dari Ibu Pejabat Imigresen Putrajaya bersama JIM Negeri Johor. Selama dua bulan terakhir, tim melakukan riset intelijen dan pemantauan intensif. Selain itu, petugas juga menerapkan pendekatan smart enforcement guna menelusuri aktivitas mencurigakan yang memanfaatkan sistem imigrasi secara ilegal.
Operasi Pertama: Bongkar Penyalahgunaan Pas di Johor Bahru
Pada 2 Maret 2026, sekitar kawasan Taman Setia Tropika, Johor Bahru, tim operasi bergerak cepat setelah mengantongi hasil pemantauan intelijen. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 11 warga negara asing.
Mereka terdiri dari delapan perempuan warga Thailand, dua perempuan warga Vietnam, serta satu pria warga Vietnam.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan beberapa pelanggaran serius. Sebagian individu tinggal melebihi masa izin, sementara lainnya menyalahgunakan Pas Lawatan Sosial (PLS) dan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) kategori Pembantu Rumah Asing untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan.
Selain melakukan penangkapan, tim operasi juga menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan paspor asing, perangkat rekaman digital, beberapa telepon genggam, serta uang tunai sebesar RM3.025 yang di duga berasal dari aktivitas tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, premis hiburan itu menyediakan layanan pelayan warga asing dengan tarif sekitar RM250 per layanan. Lebih lanjut, aktivitas tersebut telah berjalan kurang lebih satu tahun.
Operasi Kedua: Ungkap Sindiket Manipulasi Sistem Maid Online
Sehari setelahnya, tepatnya pada 3 Maret 2026, tim imigrasi melanjutkan operasi di beberapa wilayah lain, yaitu Batu Pahat, Skudai, dan Johor Bahru. Dalam operasi lanjutan ini, petugas berhasil membongkar jaringan yang memanfaatkan Sistem Maid Online (SMO) secara ilegal.
Tim menangkap lima perempuan warga negara asing yang terdiri dari empat warga Vietnam dan satu warga Indonesia. Selain itu, petugas juga menahan seorang pria warga negara Malaysia yang di duga berperan sebagai dalang utama sindiket.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini memanipulasi proses permohonan PLKS kategori PRA dengan cara mengajukan dokumen serta informasi yang di duga palsu. Tujuan mereka jelas, yakni memperoleh izin kerja bagi individu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, sindiket ini di duga mematok tarif sekitar RM6.000 untuk setiap permohonan yang mereka proses.
Penegakan Hukum dan Proses Penyidikan
Petugas kini menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 serta Peraturan-Peraturan Imigresen 1963. Penyelidikan mencakup beberapa ketentuan hukum, termasuk Seksyen 6(3), Seksyen 15(1)(c), dan Seksyen 56(1)(k).
Seluruh individu yang tertangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pejabat Imigresen Setia Tropika, Johor. Sementara itu, beberapa warga negara Malaysia lainnya menerima notis resmi untuk hadir memberikan keterangan guna membantu proses penyelidikan.
Pengawasan Digital Perkuat Sistem Imigrasi
Keberhasilan dua operasi ini menunjukkan keseriusan Jabatan Imigresen Malaysia dalam memperketat pengawasan keimigrasian. Tidak hanya menggelar operasi lapangan, lembaga tersebut juga memanfaatkan pemantauan digital untuk mendeteksi penyalahgunaan sistem secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, JIM menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas imigrasi negara.
Lebih jauh lagi, pihak imigrasi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian. Langkah ini sekaligus menjaga integritas sistem keimigrasian serta memperkuat keamanan nasional, sejalan dengan aspirasi Malaysia MADANI.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif. JIM mengajak publik untuk segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas yang melanggar hukum imigrasi kepada pihak berwenang.









