Polisi Buru 4 Napi Kabur Dari Rutan Klas II B Sungai Penuh, Warga Diharapkan Waspada

Teks Fhoto : Fhoto Indentitas 4 Napi Kabur Dari Rutan Klas IIB Sungai Penuh

GLOBAL JAMBI.COM,  SUNGAI PENUH  – Peristiwa Empat orang narapidana (Napi) , kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/06) siang hari.

Tiga diantaranya merupakan napi kasus narkotika, sedangkan satu lainnya adalah napi kasus jambret.

Adapun tiga napi kasus narkotika yang kabur yakni Mike Putra Wijaya (36), terpidana 6 tahun 8 bulan. Hukuman Mike baru akan berakhir pada 4 Desember 2024 nanti. 

Kemudian Rahmat Dani (24), warga Desa Kumun, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, terpidana 5 tahun 6 bulan, yang akan bebas 4 Juni 2022 nanti.

Selanjutnya Syafrizal Als Sapri (37), warga Bagan Siapi-Api, Kabupaten Rogan Hilir, Provinsi Riau, terpidana 9 tahun penjara dan akan bebas 2 Maret 2026. 

Satu orang lainnya adalah Hermanto Piton (24), terpidana kasus jambret yang dihukum 2 tahun 6 bulan. Seyogyanya, Hermanto akan bebas 27 Maret 2021 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi P Farid saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya empat orang napi Rutan Sungai Penuh yang melarikan diri. 

“Saya sudah minta disebarkan foto dan identitas mereka, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Tim pencarian juga diturunkan,” ujarnya.

Informasinya, keempat napi tersebut kabur dengan cara membobol salah satu tembok yang terhubung dengan saluran air. Saluran air tersebut berada di antara kamar napi di blok 4 dengan ruang dapur.

Dari situ, keempatnya kemudian menuju ke salah satu pos kemudian merusaknya, usai melakukan pengrusakan ke empat pelaku itu kemudian membuka sejumlah kaca yang ada di pos yang kosong itu.

Selanjutnya, keempat napi tersebut turun ke tembok bagian belakang pos dengan menggunakan kain dan sarung yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Bagi warga untuk berhati-hati dan bagi warga yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk memberitahukan ke pihak yang berwajib. (Lad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *