Polres Kerinci Tetapkan Pelaku dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Yatim yang Tertusuk Kunci Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yatim yang tertusuk kunci motor yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, pada Rabu (22/10/2025) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Baca Juga :  Hangatnya Ayi Kawo dan Ikan Semah di Wisata Buluh Perindu

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam peristiwa itu merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Sang Spesialis Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Pengakuan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very Parsetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap berpedoman pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi)

Berita Terkait

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Bupati Monadi Launching QR Code Kotak Amal Terintegrasi
Bank Jambi Ucapkan Selamat HUT Ke-61 Wabup Murison
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo

Berita Terbaru