Polres Kerinci Tetapkan Pelaku dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Yatim yang Tertusuk Kunci Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yatim yang tertusuk kunci motor yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, pada Rabu (22/10/2025) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Baca Juga :  Pertalite di SPBU Sungai Liuk Cepat Habis, Warga Curiga Ada “Permainan” BBM

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam peristiwa itu merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Bank Jambi Umumkan Pembatasan Layanan Operasional Kas pada 31 Desember 2025

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very Parsetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap berpedoman pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi)

Berita Terkait

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB