Polres Kerinci Tetapkan Pelaku dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Yatim yang Tertusuk Kunci Motor

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yatim yang tertusuk kunci motor yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, pada Rabu (22/10/2025) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Baca Juga :  Survey Voxpol Center Untuk Pilkada Kerinci 2024 Rampung, ini Hasilnya !!

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam peristiwa itu merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Warga Sungai Penuh Mau Belanja Sembako Murah, ini Lokasinya

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very Parsetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap berpedoman pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru